
Buser24.Com I BINJAI ( Sumut ) – Merasa Kebal Hukum dan sudah lama beroperasi namun tidak tersentuh Aparat Hukum, lokasi permainan ketangkasan dengan merk SG dengan lokasi di ruko gandeng sekitar simpang Pasar 7 Tionghoa ( Jalan besar Binjai-Tandem ) Desa Tandem Hilir I Kecamatan Hamparan Perak, namun masuk wilayah Hukum Polres Binjai yang dikelola oleh A, dituding berbau perjudian dengan permainan ketangkasan tembak ikan.
Pantauan Buser24.Com Kamis ( 2/12 ) lokasi permainan berbau perjudian tersebut, disinyalir buka selama lebih kurang 24 jam, dengan modus para pemain disiapkan oleh pengelolanya lokasi parkir sepeda motor di bagian belakang ruko tersebut, sehingga tidak mencolok dari depan. Namun aneh kata sejumlah sumber beberapa warga yang dirahasiakan namanya mengatakan, lokasi yang dikelola oleh A tersebut kesannya tidak pernah disentuh oleh Aparat Hukum di wilayah ini.
“ Anehnya lagi kata warga sekitar lokasi berbau perjudian tersebut hanya berjarak sekitar 1 Km dari Mapolsek Binjai ( Tandem ), namun tidak pernah terjamah, apalagi buka lokasi ini nyaris selama 24 jam, tetap ramai dengan para pemain dari berbagai desa sekitar lokasi dan wilayah lainnya, sehingga kami bertanya ada apa, apalah hebatnya si pengusahanya ini, mungkin dia kebal Hukum ?, “ tanya sumber warga heran.
Kalangan masyarakat meminta kepada Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting beserta jajarannya untuk segera bertindak tegas menertibkan lokasi permainan ketangkasan jenis tembak ikan yang disinyalir berbau perjudian ini, karena sudah sangat meresahkan masyarakat, sudah banyak korbannya warga yang bermain di lokasi yang dikelola oleh A tersebut menjadi bangkrut, berhutang dan bahkan ada yang sudah menjua rumah serta mobil atau sepeda motor, ujar warga yang berdomisli di Desa Sidomulyo sekitar lokasi tersebut. Sementara pengusaha A tidak berhasil dikonfirmasi di lokasinya, karena sedang tidak berada di tempat kata Karyawannya.
Reporter : PB.
Editor. zamri
Keterangan ( SG : Star Game, A : Ahok ).