
Buser24.com | Aceh Tamiang.
Polsek Seruway melalui Aipda Giyanto SH, Bripka Gusti N dan Brigadir Nandang turun kelapangan untuk menghimbau warga, agar mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak terhitung tanggal tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2022. Kegiatan berlangsung di kecamatan Seruway kabupaten Aceh Tamiang pada Selasa (02/08/2022).
Himbauan untuk memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih halaman rumah dan kantor, serta pemasangan umbul-umbul juga dilakukan serentak, dengan Tema”Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat”.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali SIK melalui Kapolsek Seruway Iptu Yussyah Riandi S.H mengatakan, untuk pemasangan Bendera Merah Putih di depan rumah warga dianjurkan mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Pasalnya, masih ditemukan warga yang membiarkan bendera tetap berkibar berhari-hari sejak awal dipasang sampai batas akhir pemasangan,”jelasnya.
“Pemasangan bendera sebulan penuh, namun jangan dibiarkan di depan rumah selama 24 jam, tanpa pernah dicopot hingga 31 hari. Biasanya ada yang sampai malam dibiarkan terpasang di tiang bendera.
” Sebagai warga negara yang baik, tentu saja kita semua wajib mematuhi sebagai bentuk apresiasi dan penghormatan kita kepada para pahlawan yang sudah memperjuangkan terwujudnya kemerdekaan Indonesia. Serta sebagai wujud rasa bangga dan bela negara,”ungkap Kapolsek.
Reporter : Andi