
Batu Bara,Buser24.com – Tak henti-henti basmi Narkoba, Polres Batu Bara dibawah kepemimpinan Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan SH, MH melalui Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil amankan seorang pria berinisial BL (43) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalah guna Narkotika jenis sabu-sabu, yang berlokasi di areal Perkebunan Kelapa Sawit Dusun I Desa Gambus Laut Kec. Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara, Sabtu (26/04/2025) sekita pukul 16.08 WIB.
Saat dikonfirmasi Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan SH, MH melalui Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses Panjaitan yang disampaikan Kasi Humas Iptu Ahmad Fahmi SH menjelaskan bahwa :”Berawal Pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 15.08 WIB Personil Penyelidik Satnarkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa adanya orang laki – laki sedang yang Memiliki / menyimpan Narkotika shabu yang berada di Dusun I Desa Gambus Laut Kec. Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara, Setelah mendapat informasi tersebut Personil Penyelidik Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan Penyelidikan dengan upaya pengintaian dan akhirnya di lakukan penggrebekan serta berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki – laki tersebut diatas, Kemudian petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di atas dan pelaku mengakui bahwa narkotika shabu tersebut miliknya” Ujarnya.
Masih dilanjut Kasi Humas :”Dari penangkapan tersebut, pelaku berhasil diamankan petugas dan -berikut Barang Bukti berupa 4 (empat) buah plastic putih transparan yang berisikan narkotika sabu, Brutto : 1.897 Gram, 1 (satu) buah tas ransel berwarna hitam, 1 (satu) unit hanphone android Merk VIVO warna Merah, 1 (satu) lembar mata uang 50 ringgit Malaysia dan uang tunai Rp. 1.035.000,- (satu juta tiga puluh lima ribu rupiah) dan elanjutnya diboyong ke Satres Narkoba Polres Batu Bara, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut” Tutup Iptu Ahmad Fahmi SH.
(Nando Sagala)