
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Indrapura dibawah kepemimpinan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH berhasil mengamankan Ayu Mawarni alias Ayu (19) warga Dusun VII Desa Sipare – pare Kec.Air purih Kab. Batu Bara, yang diduga pelaku tindak pidana Memiliki dan Menguasai Narkotika Jenis Shabu – Shabu, pelaku ditangkap di Warung Kak ROS Dusun Tanjung mulia Desa.Tanjung gading Kec.Sei Suka Kab. Batu Bara, Selasa (13/06/2023) sekira pukul 13:20 WIB.
Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Pada hari ini Selasa 13 Juni 2023, sekira Pukul 12.30 Wib personil Opsnal Polsek Indrapura Dipimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus SH mendapat informasi dari masyarakat yang bisa di percaya bahwa ada 1 (satu) orang perempuan memiliki narkotika jenis shabu – shabu di Dusun Tannjung Mulia Desa Tanjung Gading Kec.Sei Suka Kab.Batu bara, tepat nya di dalam Warung Kak ROS. Dan mendapat informasi tersebut unit Opsnal langsung menuju tempat yang di dapat dari infomasi tersebut. Dan sekira pukul 13.20 Wib team Opsnal Polsek Indrapura sampai ke TKP yang di dapat dari informan untuk melakukan Penyergapan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku yang sedang menunggu pasien pembeli narkotika” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan :”Dari kegiatan penangkapan tersebut, Petugas berhasil mengamankan pelaku berikut Barang Bukti berupa 3 (tiga) paket Shabu, 1 plastik Paket Besar, 2 plastik Paket Kecil, Sekira ( 2, 89 Gram ), 1 (satu) Dompet, 1 ( satu ) Timbangan Elektrik, 2 ( dua ) Pipet Aqua Kecil, 2 ( dua ) Paket Plastik Klip Transparan, 1 ( satu ) Jaket Switer dan 1 ( satu ) Kaleng Mentos” tutupnya.
(Penulis : Nando Sagala)