
Simalungun.www.buser24.com
Dalam undang undang desa nomor 6 tahun 2014 beserta turunan dan perubahannya sudah pasti dijelaskan bahwa anggaran dana desa diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat . kepala desa atau sebutan Pangulu selain penyelenggara pemerintahan desa disebut juga sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) .
Akan tetapi jika dalam pelaksanaan realisasi dana desa tersebut ada intervensi dalam penggunaannya apakah dana desa benar benar untuk kemakmuran masyarakat .
Apalagi jika intervensi itu datang dari oknum Aparat Penegak Hukum , tentunya membuat para kepala desa ketar ketir dan mengaminkan apa yang menjadi permintaan dari oknum APH tersebut . perjalanan dana desa yang ada di kabupaten simalungun Sumatera Utara sungguh menuai tanda tanya.
Pada Tahun 2024 yang lalu dimana hampir seluruh Nagori yang ada di simalungun serentak membuat Neon Box. Miniatur rumah adat Tabung pemadam Yang mana diduga titipan dari oknum APH
Menindak lanjuti Dugaan tersebut
SANOPATI 08 simalungun sebagai ormas relawan militan Pak Prabowo terpanggil utuk melakukan Aksi ke kantor bupati simalungun agar tidak ter ulang lagi hal yang sama .
Tetapi aksi tersebut terkesan tidak di gubris pihak pemkab Simalungun.
HD Simarmata lebih lanjut menyampaikan bahwa menurut keterangan pangulu nagori hutasaing kecamatan Dolok Silou ( S.Purba ) bahwa pengadaan barang untuk ketahanan pangan ( ketapang ) bersumber dari kabupaten. yang di wakili salah satu CV sebut saja ALS
disaat musrenbang di kantor camat dolok silou beberapa waktu yang lalu .jika ini benar tentulah titipan , intervensi masi berjaya di simalungun sebut Henri Dens Simarmata Kamis (12/06/2025 ).
Henri Dens Simarmata Meminta kepada Bapak Bupati Simalungun menelusuri dugaan tersebut, dan segera bertindak , supaya Dana Desa tepat guna dan berhasil guna untuk kemakmuran rakyat ujar
H.Dens Simarmata selaku Ketua DPD SANOPATI 08 simalungun kepada wartawan .
( Tim )