
Buser24.com I LANGKAT ( Sumut ) – Menejer PTPN II Tanjong Morawa Kebun Tanjung Jati, Kariadi, SP menegaskan dan menanggapi kasus penangkapan dua orang terduga “ Ninja Sawit “ atau pencuri Tandan Buah Segar ( TBS ) Kelapa Sawit milik kebun Tanjung Jati di areal Kwala Bingai Afdeling V Blok 21 Kecamatan Stabat ( Masuk wilayah Hukum Polres Langkat ) oleh dua orang pelaku masing-masing berinisial San (24 ) dan Sup dengan bijaksana menyerahkan persoalan tersebut kepada penegak Hukum untuk menindak-lanjutinya.
Hal tersebut dikatakan oleh Menejer kebun Tanjung Jati Kariadi, SP ketika dikonfirmasi Buser24.com via Hp Jum’at ( 16/10/2021 ) terkait dengan penangkapan terhadap kedua terduga “ Ninja Sawit “ tersebut yang dilakukan oleh Tim PAM PTPN II Perkebunan Tanjung Jati sa’at melakukan aksinya menggegrek TBS di TKP.
Disinggung soal adanya tudingan miring keduanya sudah dilepas oleh pihak Penyidik polres Langkat, dengan lugas Kariadi, SP menyerahkan persoalan ini kepada pihak Polres Langkat, dimana prosedurnya pihaknya sebelumnya telah melapor dengan LP No : STLP/B/630/X/2021/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut sekaligus menyerahkan para tersangka dan Barang Buktinya ( BB ).
Demikian juga disinggung soal pelepasan keduanya menurutnya tentu sesuai dengan peraturan yang ada, dan pertanggung-jawabannya ada pada mereka juga nantinya, karena mereka yang lebih tahu soal Hukum, apalagi kebun ini adalah milik Negara ( BUMN ), tambahnya.
Sementara itu pihak Polres Langkat yang dihubungi oleh sejumlah Wartawan, melalui Kanit Pidum Satreskrim IPTU Bram Candra Sihombing bahwa pelepasan keduanya karena ditangguhkan, dan keduanya dikenakan wajib lapor, serta kasusnya tetap dilanjutkan, ujarnya. Disebutkan pula oleh sejumlah sumber dan keterangan mengatakan sejak ditangkapnya kedua ” Ninja Sawit ‘ ini, diduga pihak keluarga pelaku kasak-kusuk termasuk untuk membungkam pemberitaan Wartawan.
Reporter : Putra Bangun.
Editor. Zamri.