
Buser24.com | Aceh Tamiang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap tiga (3) pelanggar hukum jinayat, Pelaksanaan tersebut yang berlangsung di halaman Islamic Center Aceh Tamiang pada hari Senin kemarin tanggal 20 Maret 2023, Sehingga Pemberitaan ini Dipublikasikan, Selasa (21/03/2023).
Terpantau oleh pihak awak Media, Dalam Proses eksekusi cambuk tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Joko Wibisono, Kepala Dinas Syariat Islam Syamsul Rizal, serta perwakilan dari Polres dan Mahkamah Syariah.
Terlihat, dari Ketiga pelanggar hukum jinayat diantaranya, berinisial “Ta” (65 tahun) berasal dari Kampung Durian, Kecamatan Rantau, “MN” (23 tahun) merupakan penduduk dari Kampung Paya Bedi Kecamatan Rantau, dan “MAQ” (21 tahun) dari Kampung Bandar Mahligai, Kecamatan Sekerak, Dan Ketiga orang pelaku tersebut Telah Siap untuk menjalani Cambukan yang dilakukan oleh Algojo.
Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Mariono menjelaskan ” Tercatat dua Orang pelanggar pertama terlibat dalam perkara praktik maisir (judi) dan divonis hukuman cambuk masing – masing Sebanyak delapan kali cambukan oleh Mahkamah Syariah, Namun, karena keduanya sudah menjalani masa Tahanan selama 1 bulan 13 hari, maka hukuman cambuk yang diterima hanya enam kali Cambukan.
“Sedangkan Satu Orang Lagi dari Pelanggar yang ketiga, yaitu “MAQ” (21), sebagai pembuat minuman Keras sejenis tuak, dan MAQ sendiri divonis hukuman cambuk sebanyak 30 kali oleh Mahkamah Syariah, dengan dipotong masa penahanan, Maka hukuman cambuk yang dijalani hanya 29 kali Cambukan”, Jelas Mariono.
Sambung Mariono Kasie pidum Kejari Aceh Tamiang Menerangkan Bahwa “secara umum, kasus jinayat di Aceh Tamiang masih tinggi, dan kasus pencabulan juga cukup dominan dan sering terjadi,” ungkap Mariono.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Joko Wibisono mengatakan, kami berharap dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang hukum jinayat, sehingga masyarakat dapat mengetahui aturan-aturan dalam hukum syariah dan menegakkannya dengan baik, Begitu juga pentingnya untuk melaksanakan sunnah Rasul dan mengamalkan Al Qur’an, agar terhindar dari pelanggaran hukum jinayat,” ungkap Kajari.
Reporter : Andi