
Batu Bara,Buser24.com – Plt Kapolsek Lima Puluh Iptu Riwantho SH beserta jajarannya Melaksanakan “Jumat Curhat” dan giat Preemtive / Bimbingan dan Penyuluhan kepada Masyarakat Desa Mangkai Baru Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, yang bertempat di Desa gambus Laut Kec.lima Puluh Pesisir Kab.Batu Bara, Jumat (22/09/2023) sekira Pukul 10:30 Wib s/d Selesai.
Adapun personil yang turut dalam kegiatan tersebut antara lain :”Plt Kapolsek Lima Puluh Iptu Riwantho SH, Kanit Reskrim Ipda Manahan Siregar, Ipda Yulfian Tarigan, Aipda Adi K Manik, Bripka Salamat dan Briptu Firman”.
Informasi yang diperoleh dari Plt Kapolsek Lima Puluh Iptu Riwantho SH melalui Kasi Humas Iptu Abdi Tansar SH menyampaikan bahwa :”Adapun Giat Personil Polsek Lima Puluh melaksanakan giat Jumat Curhat di Desa Gambus Laut Kec.Lima Puluh Pesisir Kab.Batu Bara terkait adanya laporan masyarakat tentang maraknya terjadinya pencurian sawit di Desa Gambus Laut, yang dimana dalam kesempatan tersebut Pemilik Lahan membuka acara dan menjelaskan permasalahan yg terjadi diwilayah Desa Gambus Laut tentang maraknya Pencurian Sawit yang sangat meresahkan” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Warga Pemilik lahan Sawit menyampaikan curhatan nya kepada pihak kepolisian menjelaskan bahwa :”Saat ini maraknya Pencurian Sawit di Desa Gambus Laut dan berharap bagaimana dibuatkan peraturan / Perdes sesuai kesepakatan , kalau pencuri sawit tertangkap dapat di denda sebanyak Rp. 5.000.000. ( Lima Juta Rupiah ) untuk satu buah tandan sawit yang dicuri” ujar warga.
Menanggapi curhatan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda Manahan Siregar menyampaikan bahwa :”Sesuai Perundang – Undangan yg berlaku bahwa apabila terjadi pencurian yg tertangkap dan Barang Bukti sawit senilai dibawah Rp. 2.000.000 sesuai dengan PERMA. dapat dibuatkan pernyataan untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya dan apabila diulangi baru dapat dilakukan proses Hukum yg berlaku dan terkait untuk pembuatan Perdes atau peraturan lain harus disahkan oleh Instansi yang berwenang baru dapat disosialisasikan dan dilaksanakan oleh Desa” ujarnya.
Ipda Manahan Siregar menambahakan penjelasan kepada masyarakat bahwa :”Polsek Lima Puluh Siap untuk bekerja sama dengan warga untuk berpatroli dan apabila tertangkap dapat diselesaikan di Desa melalui Problem Solving. namun apabila belum ada penyelesaian dapat di lanjutkan ke Polsek Lima Puluh untuk penyelesaian Kasusnya” tegasnya.
(Penulis : Nando Sagala)