![]()
Teluk Sumbang – Masyarakat Kampung Teluk Sumbang, Kecamatan Biduk-Biduk, menyuarakan tuntutan keadilan terkait perkara hukum yang menjerat Kepala Kampung Teluk Sumbang. Pasalnya, meskipun yang bersangkutan disebut telah berstatus tersangka, hingga kini belum ada proses hukum yang jelas.
Aspirasi tersebut disampaikan masyarakat melalui Lembaga Anti Korupsi (LSM Anti Korupsi). Mereka menyoroti lambannya penanganan kasus yang dinilai menimbulkan dampak langsung terhadap pelayanan publik di kampung.
Berdasarkan hasil konfirmasi awak media bersama LSM Anti Korupsi kepada perwakilan masyarakat melalui sambungan telepon, warga menyampaikan bahwa perkara Kepala Kampung Teluk Sumbang telah berjalan cukup lama sejak penetapan tersangka. Namun sampai saat ini, kasus tersebut belum menunjukkan kejelasan hukum.
“Perkara ini sudah lama, tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian. Kami masyarakat jadi bingung dan merasa dirugikan,” ujar salah satu perwakilan masyarakat.
Warga juga mengeluhkan dampak administratif akibat kondisi tersebut. Saat ini, Kampung Teluk Sumbang masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt), sehingga sejumlah urusan masyarakat, terutama pengurusan surat tanah, menjadi terhambat.
“Kami sangat kesulitan mengurus surat tanah karena belum ada kepala kampung definitif,” tambahnya.
Pernyataan tersebut disampaikan saat konfirmasi pada Rabu, 31 Desember 2025, melalui sambungan telepon. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan kepastian hukum agar roda pemerintahan kampung dapat kembali berjalan normal.(Fendy)
