![]()
SERGAI | Buser24.com —
Pengelolaan Program Ketahanan Pangan (Ketapang) melalui Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) di Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara, menjadi sorotan tajam publik dan perbincangan luas di media sosial.
Sorotan tersebut mencuat menyusul dugaan adanya pemotongan dana sebesar 20 persen dari Dana Desa yang dihimpun dari sepuluh desa pada tahun anggaran 2024–2025. Total dana yang diduga terhimpun dari skema tersebut disinyalir mencapai Rp1,9 miliar. Publik mempertanyakan ke mana aliran dana 20 persen tersebut dan bagaimana pertanggungjawabannya.
Salah satu fokus utama perhatian masyarakat adalah pembangunan kandang ternak lembu yang berlokasi di Dusun III, Desa Sei Buluh Estate, tepatnya di belakang rumah Kepala Dusun setempat. Kandang tersebut disebut menelan anggaran sekitar Rp85 juta. Namun, berdasarkan penilaian masyarakat di lapangan, bangunan kandang tersebut dinilai tidak sebanding dengan nilai anggaran yang dialokasikan.
Menurut warga, kondisi kandang lembu tampak sangat sederhana dan sebagian besar menggunakan material daur ulang, seperti kayu dan seng bekas. Secara kasat mata, masyarakat menilai biaya pembangunan kandang tersebut diperkirakan tidak lebih dari Rp10 juta.
“Kami melihat langsung kondisi kandangnya. Bangunannya sederhana, banyak menggunakan bahan bekas. Kalau disebut habis Rp85 juta, itu sangat tidak masuk akal. Menurut kami paling tinggi Rp10 juta,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain pembangunan kandang, warga juga mempertanyakan keberadaan ternak lembu yang dikelola BUMDesma pada tahun 2024 hingga 2025. Hingga kini, masyarakat mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah, kondisi, maupun lokasi ternak yang seharusnya menjadi bagian dari program Ketahanan Pangan tersebut.
Tidak hanya itu, mulai dari pengadaan ternak lembu, kendaraan operasional, hingga manajemen pengelolaan BUMDesma, semuanya dinilai bermasalah dan minim transparansi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga puluhan bahkan miliaran rupiah.
Atas dasar itu, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan BUMDesma di Kecamatan Sei Bamban, termasuk dugaan penyimpangan yang diduga dilakukan oleh Direktur atau pengelola BUMDesma.
Sementara itu, saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Fajar Simbolon menjelaskan bahwa dana Program Ketahanan Pangan yang dihimpun dari sepuluh desa di Kecamatan Sei Bamban bukan merupakan dana hibah. Ia menyebut dana tersebut berasal dari sekitar 20 persen Dana Desa masing-masing desa yang dikumpulkan sebagai modal bersama.
“Itu bukan dana hibah. Dana tersebut merupakan modal dari sepuluh desa dan nantinya akan dikembalikan lagi ke desa-desa tersebut,” ujar Fajar Simbolon.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa dana tersebut tetap wajib dipertanggungjawabkan sepenuhnya oleh manajer, direktur, atau ketua BUMDesma selaku pengelola program.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai maupun pemerintah kecamatan terkait langkah pengawasan dan tindak lanjut atas dugaan tersebut.
Masyarakat bersama media sosial kini menanti tindakan tegas dari Inspektorat Kabupaten Sergai dan Aparat Penegak Hukum guna menjaga akuntabilitas, transparansi, serta kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa dan BUMDesma.
(HL24)
