
Buser24.com | Langsa.
Bea Cukai Langsa belum lama ini telah melakukan penangkapan 100- an dus rokok merek Luffman di daerah Bayeun, kabupaten Aceh Timur. Penangkapan ini berawal dari penggerebekan sebuah kendaraan jenis L300 yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal tersebut.
Dari hasil penangkapan awal tersebut, kemudian dilakukan pengembangan hingga ditemukan gudang penyimpanan rokok ilegal yang berada di Kecamatan Bayu, kabupaten Aceh Utara.
Dalam operasi ini berhasil diamankan satu unit kendaraan jenis L300 beserta dua orang kurir, yaitu sopir dan kernet yang diduga terlibat dalam pengangkutan barang ilegal tersebut. Dan para tersangka kini tengah ditahan di Lapas Langsa.
Lalu bagaimana dengan bandar besarnya ? tanya beberpa pemcaba, apakah tidak ditangkap dan ditindak.?
Terkait dengan persoalan tersebut menurut LSM Gadjah Puteh, ber’asumsi bahwa di balik operasi ini muncul dab ada dugaan kuat bahwa pihak Bea Cukai Langsa mencoba mengkoordinir dan mengkondisikan agar aktor intelektual di balik kasus ini tidak terjerat hukum.
Hal itu diduga karena telah sepekan lalu ditangkap, tepatnya pada tanggal 12 September 2024, namun tidak dilakukan pers rilis dengan awak media. sehingga menimbulkan asumsi miring oleh banyak kalangan.
“Seharus nya penangkapan ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap siapa aktor utama di balik peredaran rokok ilegal ini. Karena ada dua tersangka yang saat ini menjadi tahanan Bea Cukai yang dititipkan di LP Langsa,” ujar Sayed Zahirsyah Al Mahdaly, Direktur Eksekutif Gadjah Puteh.kepada sejumlah awak media.
Dari penelusuran bersama sejumlah awak media, rokok tersebut berasal dari gudangnya di Bayu, Aceh Utara, dan pemiliknya seorang oknum aparat yang bertugas di daerah Simeulu hendak diedarkan di Langsa dan ditangkap di Bayeun, Aceh Timur.
Pengacara kedua tersangka yang dimintai keterangan membenarkan hal itu, bahwa klien nya saat ini menjadi tahanan Bea Cukai dan dititipkan di Lapas Langsa guna penyidikan lebih lanjut.”
Terendus pula bahwa rokok ilegal itu merupakan pesanan bandar besar yang selama ini diduga kuat sebagai mafia rokok ilegal yang terus eksis dan tak pernah tersentuh oleh penegak hukum.
Lanjut Sayed, pihaknya akan terus memantau kasus ini hingga tuntas agar Bea Cukai tidak Kong Kalikong dengan para bandar dan para mafia.”
Terlebih menjelang kontestasi pilkada pada November nanti, jangan- jangan ada jaringan kuat dibalik ini yang memanfaatkan bisnis hitam seperti ini sebagai lumbung logistik digunakan sebagai amunisi dalam perang politik oleh pihak tertentu.
“Jika benar adanya, ini adalah bentuk kejahatan yang sangat luar biasa. Tidak hanya merugikan negara melalui peredaran rokok ilegal, tapi juga menggunakan uang haram tersebut untuk kepentingan politik dan kepentingan pribadi. Ini sangat jelas telah mencederai rasa keadilan dan menegaskan bahwa hukum seakan bisa dibeli,” ujarnya.
Gadjah Puteh menyoroti bahwa jika dugaan tersebut benar, maka telah terjadi praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang sangat serius. Masyarakat sangat berharap agar oktor intelektualnya ditindak dengan tegas dan masyarakat juga berhak mengetahui siapa sebenarnya dalang di balik peredaran rokok ilegal selama ini.
Reporter : Wira