
buser24.com.Langkat (Sumut) – Oknum Anggota DPRD Langkat, AS akan dilaporkan ke Dirkrimsus Polda Sumut terkait dugaan pengelolaan usaha tambang Galian C secara ilegal di Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.Sumatera Utara.Pasalnya, keberadaan usaha galian material yang dikelola AS telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan begitu parah.
Hal ini disampaikan Ketua Jaringan Monitoring Birokrasi (JMB) Sutoyo SH kepada wartawan, Selasa (29/8/2023) siang. Beliau berharap setelah kasus ini dilaporkan, AS dapat segera dipanggil untuk diperiksa pihak kepolisian terkait dugaan pengelolaan galian secara ilegal di Kabupaten Langkat.
“Kami akan segera ke Dirkrimsus Polda Sumut untuk melaporkan saudara AS supaya dapat segera diproses secara hukum,” ujarnya.
Sejauh ini, kata Sutoyo SH, pihaknya sudah mengumpulkan bukti-bukti tentang Galian C milik AS yang tidak memiliki izin eksplorasi dan produksi dari Kementerian ESDM dan Lingkungan Hidup. Akibatnya, negara dalam hal ini sudah sangat dirugikan oleh aktivitas galian C ilegal yang dikelola AS.
Sebelumnya, Polres Langkat sudah berjanji akan menyelidiki keberadaan usaha Galian C ilegal di Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, salah satunya milik Oknum Anggota DPRD Langkat, AS.Namun sampai kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari Polres Langkat untuk menutup usaha galian C ilegal di kawasan tersebut.
Padahal, sudah jelas-jelas dari semua tempat usaha Galian C disana, tidak ada satupun yang memiliki izin eksplorasi dan produksi pertambangan. Pun begitu, aktifitas pertambangan material ilegal di kawasan tersebut bisa aman-aman saja karena didekingi oknum aparat.
Berdasarkan data yang diperoleh terdapat beberapa usaha Galian C ilegal di Kecamatan Wampu yang menyalahi aturan. Diantaranya, usaha Galian C milik AS di Desa Pertumbukan, Galian C milik SM di Desa Pertumbukan.
Terkait kasus tersebut sampai berita ini dikirim keredaksi yang bersangkutan belum berhasil dikonfirmasi.
Reporter: red
Editor : L bzgus