
Buser24.Com, BINJAI ( Sumut ) – Masalah tapal batas yang selama ini menjadi konflik rumah milik Sempurna Ginting, SH yang juga seorang Advocad dengan seorang Pegusaha Botot di Jalan Jendral Gatot Subroto Kelurahan Bandar Sinembah Kecamata Bijai Barat Kota Binjai, Senin ( 10/07/2023 ) diukur ulang oleh pihak Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kota Binjai dan ditunjuk langsung oleh pihak Penyidik dari Polres Binjai.
Pantaua Buser24.Com di lokasi pegukuran, selain pihak pemilik tanah Sempurna Ginting, SH dan pihak pemilik bangunan gudang di sebelahnya, pihak pemilik lahan yang lama, pihak BPN melakukan pengukuran sesuai dengan surat tanah yang terahir dikeluarkan dimana pihak BPN membawa duplikatnya. Sedangkan pihak penyidik Polres Binjai sempat membawa sebungkus tas asoi berisi seng potongan diduga dijadikan Barang Bukti ( BB ) dalam perkara ini.
Usai acara pengukuran, pemilik rumah Sempurna Ginting, SH ketika dikofirmasi membenarkan adanya pegukuran ulang oleh pihak BPN dan Polres Bijai sesuai dengan surat pengaduannya yang terahir tertagggal 7 Juli 2023 baru-baru ini. Karena sebelumya surat pengaduannya melalui dumas terkesan kurang cepat direspon atau ditanggapi oleh pihak Polres Binjai, sehingga disusul kembali oleh pemilik rumah Sempurna Ginting, SH yang juga alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia ( UI ) ini.
Pihak Sempurna Ginting, SH juga sempat mempertanyakan persoalan PBG ( izin pengganti SIMB ) atas tembok keliling di sebelah rumahnya, karena sebelumnya pihak PDMPTSP Kota Binjai sempat mengeluarkan ijin bahwa bagunan di atas tanah tersebut untuk pemukiman sehingga hanya dikenakan biaya retribusi sekitar Rp. 500-a ribu, sehingga pihak Disperkim Binjai sempat memasang plang di bangunan tersebut. Dalam prosesnya, diduga ada ‘ permainan ‘ terkait penerbitan PBG bangunan tersebut, terutama di Bidang Perizinan Disperkim Binjai, sehingga merugikan PAD Kota Binjai yang kini sedang sengkarut akibat terjadi devisit anggaran Pemko Bijai.
Reporter : PB.
Editor : L bagus