
Buser24. Com | Langsa (Aceh).
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat Satuan Polres Langsa berhasil menangkap seorang pria berinisial ZR (40) atas dugaan keterlibatan dalam kasus penggelapan sepeda motor di Gampong Lhok Bani, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Selasa (29/10) Sekitar Pukul 13.00 Wib kemarin.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus serupa yang melibatkan seorang pelaku lain, MR, yang tetlebih dahulu ditahan.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K, S.H, M.H, melalui Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, S.H, M.H, Selasa (05/11/24) menjelaskan,”bahwa keberhasilan ini adalah merupakan bukti keseriusan jajaran Polrds Langsa melalui Polsek Langsa Barat dalam menangani kasus-kasus penggelapan dan menjaga keamanan bagi masyarakat.”Kami akan terus berkomitmen untuk menindak tegas bagi para pelaku tindak pidana serta memberikan rasa aman bagi masyarakat Langsa Barat,” ujar Iptu Hufiza Fahmi, yang selama ini telah banyak mengungkap kasus kejahatan diwilayah Langsa Barat.
Polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat berplat nomor BL-3992-FW yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban.
Kasus ini bermula pada tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 23.00 Wib, ketika korban, Parida (47), kehilangan sepeda motornya di Gampong Lhok Bani. Parida kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Langsa Barat pada 29 Oktober 2024 laku. Dan berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan menemukan keterlibatan MR dalam penggelapan sepeda motor tersebut.
Saat diinterogasi, MR mengungkapkan bahwa dirinya tidak bertindak sendiri. Berdasarkan pengakuannya, ZR juga terlibat dalam kasus ini. Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Langsa Barat pun melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan ZR di Gampong Kuala Langsa pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 Wib.
Dari hasil interogasi, ZR juga mengaku bahwa sepeda motor milik korban telah dijual seharga Rp.2.500.000 kepada seorang pria berinisial RJ di Gampong Matang Panyang, Kecamatan Langsa Timur. Kemudian Polisi pun langsung bergerak ke lokasi untuk menangkap RJ, namun RJ berhasil melarikan diri sebelum dilakukan penangkapan.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 17.00 Wib, polisi mendapat informasi dari warga bahwa ada sebuah sepeda motor yang ditinggalkan di halaman kantor desa Matang Panyang. Barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Langsa Barat untuk proses lebih lanjut.
Dengan keberhasilan penangkapan ini, Polsek Langsa Barat menunjukkan keseriusannya dalam menangani setiap kasus kriminal dan memastikan lingkungan yang aman bagi warga.
Reporter : Wira