
Buser24.com | Aceh Tamiang.
Polres Aceh Tamiang laksanakan konfrensi Pers, terkait penyalahgunaan ADD Kampung Tanjung Seumantoh Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang. Kegiatan berlangsung di Halaman Aula Dhira Brata pada Kamis (14/07/2022).
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali SIK didampingi Kasat Reskrim AKP M. Isral SIK MH dan Kasi Humas AKP Untung Sumaryo saat melakukan konfrensi Pers mengatakan, dari hasil penyidikan AM Datok Penghulu (Kepala Desa-red) Kampung Tanjung Seumantoh periode 2015 sampai dengan 2021 diduga telah menyalahgunakan Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 600 juta dari total anggaran Rp. 1,3 milyar,”jelasnya.
“Selanjutnya MZ Kepala Urusan Keuangan, diduga tidak melakukan penatausahaan dan mempertanggungjawabkan pendapatan serta pengeluaran anggaran Kampung. Diduga melakukan penarikan uang dari rekening Kampung, atas perintah AM, tanpa Surat Perintah Pembayaran yang telah diverifikasi oleh Sekretaris Desa. MZ juga diduga tidak melakukan penyetoran pajak ke Kas Negara.
Kapolres menambahkan, dugaan lainnya yang dilakukan oleh AM adalah melakukan belanja Fiktif atau tidak dilaksanakan. Pada 2019 dilakukan penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) dan penarikan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,”tegasnya.
“Kepada Tersangka diganjar dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1e KUHPidana.
” Dari kasus ini, diharapkan menjadi sebuah pembelajaran bagi seluruh Kampung yang ada di Aceh Tamiang khususnya dan tidak berkembang pada Datok Penghulu atau perangkat Kampung lainnya,”tegas Kapolres.
Reporter : Andi