
Buser24.com | Aceh Tamiang.
Dua orang Kawanan tindak kejahatan Kriminalitas pencurian sepeda Motor akhirnya berhasil dibekuk oleh jajaran kepolisian Polsek Kejuruan Muda Polres Aceh Tamiang.
Penangkapan tersebut dibenarkan dalam sebuah Laporan kegaiatan pihak Polsek Kejuruan Muda yang diterbitkan melalui pihak Humas Polres Aceh Tamiang, yang menerangkan bahwa “Penangkapan terhadap kedua oran pelaku ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.B / 16 / X / 2021 / Aceh / Res.Atam /Sek.Kej.Muda, tanggal 29 Oktober 2021 Tentang dugaan tindak pidana Pencurian.
” Sebelum penangkapan dilalukan, pihak kepolisian menerima Laporan dari masyarakat dan diperkuat dari 3 (Tiga) orang Saksi, terkait adanya dugaan tindak pidana kejahatan kriminalitas pencurian sepeda motor.
Kemudian, dari hasil Laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, Tepatnya Pada Hari Minggu tanggal 14 November 2021 Sekira Pukul 23.30 Wib yang berada di Jalan Karya Lk.VI.No. 20 Desa Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, pihak kepolisan berhasil melakukan penangkapan Terhadap pelaku atas nama AYUB ALPINDRA PINEM Alias ALFIN Bin JUNAIDI PINEM yang mana pelaku sendiri bertindak sebagai Pertolongan kejahatan dengan cara membeli atau menjual sepeda Motor yang tanpa dilengkapi Dengan surat – surat kendaraan yang lengkap dan dari pelaku ini berhasil mengamankan 2 (Dua) Sepeda Motor yang diduga hasil curian diantaranya, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Mesin: 3C1406233, Dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha NMAX Dengan Nomor Polisi BK 5779 AHT dari Teman Tersangka atas nama TOGAR.
Sedangkan Togar sendiri, sampai saat ini masih dalam pencarian, selanjutnya tersangka yang berhasil ditangkap beserta barang bukti langsung di bawa ke polsek kejuruan muda Polres Aceh Tamiang, guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Adapun identitas pelaku atas Nama : AL – FIQIH PRANOTO Alias BADOR Alias FIQIH Bin SUNOTO (27) status Pelajar / Mahasiswa, warga Dusun II Jalan Setia Makmur Rt: 004 RW: 003 Desa Sunggal Kanan Kec. Sunggal Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara dan Rekannya atas Nama : AYUB ALPINDRA PINEM Alias ALFIN Bin JUNAIDI PINEM (21) status Pelajar / Mahasiswa, Warga Jalan Karya Lk VI No 20 Desa Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
Selain itu, Barang Bukti yang turut diamankan, 1 (satu) Unit Sepeda Motor KLX Merk: Kawasaki Warna Hijau tanpa nomor Polsi dengan nomor rangka: MH4LX150FHJP48679 Nomor Mesin: LX150CEW61307, 1 (satu) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Sepeda Motor KLX Merk: Kawasaki Warna Hijau dengan nomor polisi: BL 5298 UAC Tahun 2017 dengan nomor rangka: MH4LX150FHJP48679 Nomor Mesin: LX150CEW61307 nama pemilik MUHAMMAD ARIEF, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha RX-King Warna Hijau dengan Nomor Polisi BK 5445 EN dengan Rangka: MH33KA006TK267774 DAN OMOR mesin: 3KA241812, Dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Vixion tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Mesin: 3C1406233, Serta 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha NMAX Dengan Nomor Polisi yg, v BBC Warna Hijau tanpa nomor Polsi dengan nomor rangka: MH4LX150FHJP48679 Nomor Mesin: LX150CEW61307, Kamis (18/11/2021).
Reporter : Andi
Sumber : Humas Polres Aceh Tamiang.