
BUSER 24 com. BERAU, – Kuasa pengurus lahan seluas 4000 hektar yang dipercayakan Gabungan Kelompok Tani diKabupaten Berau, M. Arbi Bakri mengatakan, dirinya berhadapan dengan proses hukum yang kini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb-Berau atas laporan karyawan perusahaan pertambangan PT.Berau Coal kepihak yang berwajib,dengan laporan sudah mengganggu perusahaan melakukan aktivitasnya.
Selain itu, adapun diduga keikutsertaan dalam aksi demo yang digelar gabungan Kelompok Tani, di Kampung Tumbit Melayu- Meraang, Kecamatan Teluk Bayur Kab Berau.pada Tanggal 10 Februari 2020 yang lalu, dengan tuntutan ganti rugi pembayaran lahan.
Aksi demo tesebut dikawal oleh Anggota Polres Berau sampai ketitik aksi utk menyampaikan tuntutan yg diikuti oleh Bpk Datu Amir selaku Pemangku adat diSambaliung.
Beliau juga sekalian penanggung jawab atas pelaksanaan aksi demo tersebut.
Saya M.Arbi Bakri sebagai warga negara indonesia yang taat dan patuh kepada hukum yang berlaku dan tetap kooperatif, meski ditemukan dugaan laporan yang disangkakan ada kejanggalan terhadap saya.
Ungkspnya usai menghadiri proses sidang terbuka mendengarkan saksi yang meringankan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Kamis (6/5/23).
Pelaporan mengenai aksi demo, terkait tanah seluas 4000 hektar tersebut, telah dilimpahkan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb yang sebelumnya ditangani oleh pihak Polres Berau.
“Hari ini telah selesai dilaksanakan sidang terbuka di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb-Berau, yang dimana dihadirkan tiga saksi dari Kelompok Tani.
Di setiap giat Kelompok Tani lanjut dikatakan M. Arbi Bakri, selalu hadir dan tidak pernah mengarahkan Kelompok Tani untuk melakukan aksi demo,.karna adanya kesepakatan bersama Kelompok Tani beserta Pemangku Adat Sambaliung sebagai penanggung jawab.
Namun mengapa pihak kepolisian melimpahkan ke ranah pengadilan yang kini, kami sebagai Kuasa dipercayakan Kelompok Tani dijadikan sebagai terdakwa.tanpa adanya proses pemeriksaan awal dari pengembangan soal pelaporan tersebut yang diduga dilakukan oleh karyawan Perusahaan.
Perlu diketahui bahwa lahan total keseluruhan seluas 4000 hektar diklaim Kelompok Tani yang terpisah, berada di wilayah Tumbit Melayu-Meraang, Seramut, Bangun Babanir dan Gurimbang.Masing -masing Anggota kelompok Tani punya surat garapan yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
Lanjut M.Arbi Bakri Mediasi sudah dilaksanakan berkali-kali sampai mendatangkan Tim Saber Pungli dari pusat dengan
harapan agar perusahan PT Berau coal dapat menyelesaikan hak-hak masyarakat Kelompok Tani secara finansial dan bukan diselesaikan dengan dipidanakan seperti yg sudah dialami oleh Masyarakat.
Kemana lagi Masyarakat harus mengadu agar lahan yang sudah dirusak Perusahaan dapat diganti dengan finansial sesuai dengan tuntutan Masyarakat yang sudah dirugikan,namun sampai saat ini belum diselesaikan oleh PT.Berau Coal.
(Team )
Editor. Zamri.