
Batu Bara,Buser24.com -Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus SH, lagi-lagi ringkus 2 (Dua) orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu diduga sebagai bandar narkoba, yang berlokasi di Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara, Sabtu (18/02/2023) sekira pukul 15:30 WIB.
Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH melalui Kasubsi PID Sihumas Polres Batu Bara Bripka Suhendrik Kusuma menjelaskan kronologis kejadian tersebut bahwa :”Pada hari ini Sabtu 18 Februari 2023 sekira Pukul 15.30 Wib personil Opsnal Polsek Indrapura Dipimpin Oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus SH Mendapat informasi dari masyarakat yang bisa dipercaya bahwasanya ada Dua orang bandar narkotika jenis shabu Di Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara. Kemudian unit opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek Indrapura langsung menuju tempat yang di dapat dari informan tersebut dan Tim Opsnal polsek Indrapura melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang yang sedang berada di Dusun III Alai tepatnya di Pantai Citra sehingga dilakukan penggeledahan terhadap dua orang diduga pelaku dan ditemukan 4 (empat) bungkus plastik besar berisikan Shabu yang didapat dikantong celana belakang sebelah kiri An. Asrianto dan 1 (satu) Unit Timbangan besar dan 1 (satu) Unit timbangan Kecil serta 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan Narkotikan jenis ganja didalam ember yang dibawa oleh Asrianto kemudian didapat 1 (satu) paket plastik kecil berisikan Shabu di Tas sandang yang dipakai oleh Zulkarnain Lubis Kemudian kedua pelaku dibawa ke kantor polsek indrapura guna proses lebih lanjut.” ungkapnya.
Suhendrik menambahkan :”Adapun identitas para tersangka yang diamankan yakni Asrianto (47) warga Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kec. Sei Suka Kab Batu bara dan Zulkarnain Lubis (49) warga Dusun IV Tanjung Permai Desa Kuala Tanjung Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara dan Barang Bukti yang diamankan petugas yakni 4 (empat) paket besar dengan berat 38 (tiga puluh delapan) Gram Shabu Shabu, 1 (Satu) Paket kecil Shabu shabu, 1 (Satu) Unit Timbangan Besar, 1 (satu) Unit Timbangan kecil, 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia, 1 (satu) Unit Handphone Android Merk OPPO, 1 (satu) Unit HT, 3 (tiga) bungkus plastik clip, Uang Tunai sebanyak Rp. 680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu) dan 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan Narkotikan Jenis Ganja” tutupnya.
(Penulis : Nando Sagala)