
Buser24.com – Serdang Bedagai|Salah satu pelaku usaha galian C ilegal diketahui kegiatan tersebut senin 3/7 telah ditutup sementara oleh Sat pol pp selaku penegak perda di kab Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara. Selasa 4/7/2023.
Diketahui Pemilik tambang tersebut bernama MR & LS dusun V1 desa silau rakyat kecamatan sei rampah telah melakukan pelanggaran dengan geluti pekerjaan galian C di Kab Serdang bedagai Provinsi Sematera utara, Senin 3/7/2023
Ketua LSM Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum (LPKH) Sugito mengatakan pelaku usaha yang tanpa izin resmi dari pemerintahan, ia “menyebutkan, perbuatan itu tidak memperhatikan kemaslatan masyarakat terkait adanya galian C tersebut tentunya dapat merugikan Pendapatan Anggatan Daerah (PAD) Sebutnya.
“Kemudian, Ia (Sugito) juga menyampaikan respon baik dari SAT POL PP terkait penutupan sementara ia juga menyampaikan apresiasinya agar kedepan ini tidak ada lagi suka sukanya “menurutnya, pelaku usaha galian C bernama segeralah mengurus izin yang sah bisa menjadi restribusi pendapatan anggaran daerah (PAD)di kab sergai.” Sebutnya.
Kini pengusaha galian c tersebut sudah di tutup sementara senin 3/7 lalu, agar melengkapi izin resmi dengan harapannya bertambah testribusi Untuk PAD Sergai, ia Sugito juga meminta kepada pemerintah terkait Galian C yang belum memiliki izin agar segera di tutup sampai memiliki izin yang sah dan berlaku,”Tamba ketua LSM LPKH,”Tersebut kepada wartawan.
Selama ink pelaku galian C menurutnya telah memperkaya diri dan tanpa membayar kewajibannya Restribusi sebut Ketua LSM LPKH Sugito dan meminta kepolisian tegakkan hukum bagi pelaku yang sudah lama beroperasi tanah bertuah ini .”ungkapnya lagi.
Setelah didapatkan informasi dari masyarakat, kemudian Kabid yang membidangi penegakan perda Satpol PP kab sergai Erwin Tarigan Kabid penegaka perda, langsung melakukan kroscek kelapangan kemudian melakukan pemeriksaan surat izin usaha pertambangan SIUPnya.
Salah satu pertambangan Tanah timbun ilegal tersebut berada di silau rakyat dan senayan kabupaten serdang bedagai dilakukan tanpa hak dan tidak memiliki ijin tambang, selanjutnya telah ditutup sementara
Oleh awak media bersama ketua LSM LPKH Juga ketua Pers independen Negara PIN Sugito bersama tim awak media berharap, agar seluruh pemilik usaha tambang galian c segera mengurus izin yang sah dan berlaku.
Terkait pidana nya kita tunggu dulu kita kasih jeda tambanya lagi kalau berani buat kegiatan juga baru kita desak polres untuk tangkap dan proses hukum. “Tegasnya sembari berlalu.
LIPUTAN ( D 76)
Editor. L Bagus