
Batu Bara,Buser24.com – Luar biasa Kurang Dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Batu Bara dibawah kepemimpinan Kasat Reskrim AKP Irfan Mochammad Nur Alireja, S.I.K.,M.H.,CPHR.,CBA berhasil melumpuhkan Mhd Yudha PO (19) yang diduga sebagai pelaku begal atau yang diduga melakukan Pencurian dengan kekerasan terhadap korban Jupri (31) warga Dusun III Pematang Tobat Desa Kuala Indah Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara. yang terjadi Pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 00.10 WIB, di Dusun Pandau Palas Desa Lalang Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara, Pelaku ditangkap petugas pada hari Kamis (07/12/2023) Sekitar Pukul 13.30 WIB.
Informasi yang diperoleh dari Kasat Reskrim AKP Irfan Mochammad Nur Alireja, S.I.K.,M.H.,CPHR.,CBA melalui Kasi Humas Iptu A.H Sagala menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 00.10 WIB Korban pulang Kerja melintas menggunakan sepeda motor di dusun Pandau Palas Desa Lalang Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara dan Korban saat melintas dihadang oleh Orang yang tidak di kenal dan langsung menebas tangan kanan Korban yang mengakibatkan luka robek. Atas kejadian tersebut Korban mengalami luka dibagian tangan yang hampir putus pada bagian sebelah kanan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medang Deras untuk diproses secara hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia” ujarnya.
Iptu A.H Sagala menambahkan :”Pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 12.30 WIB, Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara mendapatkan informasi terhadap diduga pelaku dan keberadaan Pelaku berdasarkan informasi tersebut Personil Opsnal Jatanras Polres Batu Bara yang dipimpin oleh Ipda R.B Setiadi S,Tr.K.,CPHR.,CBA melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan diduga Pelaku An. MHD YUDHA PERDANA OMPUSUNGGU* kemudian diduga Pelaku diinterogasi dan mengakui perbuatannya kemudian dibawa ke Polres batu bara untuk penyidikan lebih lanjut. Pada saat dilakukan penangkapan, Tersangka berusaha melakukan perlawanan dan ingin melukai petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur” tegasnya.
“Informasi yang digali awak media bahwa dari hasil penyelidikan pihak kepolisian bahwa Tersangka MHD YUDHA PERDANA OMPUSUNGGU pernah ditahan di Lapas Labuhan Ruku yang ditahan pada tanggal 08 Agustus 2019 dan kembali lagi ditahan pada tanggal 16 Juli 2021 di Lapas Labuhan Ruku dan Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku dan berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah Egrek Sawit dan 1 (satu) buah celana jeans warna biru”.
(Nando Sagala)