![]()
Batu Bara – Kurang dari 1X24 Jam, Personil Unit Reskrim Polsek Lima Puluh yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Wira Hidayat, S.H., berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan :”1 (satu) unit TV LED HDMI merek Sanken ukuran 32 inci”.
Informasi yang diperoleh, ada pun kronologis kejadian bahwa pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekitar pukul 08.12 WIB, korban yang merupakan petugas di Puskesmas Kedai Sianam mendapati CCTV di ruang puskesmas dalam keadaan menghadap ke tembok. Setelah dilakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV, terlihat bahwa pada pukul 01.57 WIB kamera CCTV telah diputar menghadap ke tembok.
Korban kemudian memerintahkan stafnya untuk memeriksa kondisi ruangan dan diketahui bahwa satu unit televisi di ruang rawat inap perempuan telah hilang. Akibat kejadian tersebut, pihak Puskesmas mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000 dan melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Lima Puluh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada hari yang sama sekira pukul 23.00 WIB, Personil Unit Reskrim Polsek Lima Puluh di bawah pimpinan IPDA Wira Hidayat, S.H. melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku.
Kemudian pada pukul 23.55 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku AFBB di Jalan Desa Bulan-Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap satu unit televisi milik Puskesmas Kedai Sianam. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Lima Puluh untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Lima Puluh AKP Salomo Sagala, S.H. membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada personil Unit Reskrim yang telah sigap dalam mengungkap kasus pencurian tersebut. “Kami akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Lima Puluh,” ujarnya.
(Nando Sagala)
