
Batu Bara,Buser24.com – Seorang pria bernama Muh. Daud (40) Warga Dsn II Pematang Sijago Desa Kuala Tanjung Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara, berhasil ditangkap Kanit Reskrim Polsek Indrapura beserta Anggotanya dengan cepat dan sigap, yang diduga melakukan pencurian kabel di Sebuah Rumah yang menjadi tempat penyimpanan barang – barang mekanikal milik PT. Jiansu di Dusun II Pematang Sijago Desa Kuala Tanjung Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara, Pelaku melakukan pencurian pada hari Minggu, tanggal 13 April 2025, sekira pukul 04.00 Wib dan langsung berhasil diamankan petugas di TKP.
Informasi yang diperoleh dari Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H Sagala mengatakan :”Bahwa hari Minggu, tanggal 13 April 2025, sekira pukul 04.00 Wib personil Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapat informasi ada seorang laki – laki yang sedang melakukan pencurian kabel milik pihak PT. Jiansu di sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan barang-barang mekanikal PT. Jiansu terletak di Dusun II Pematang Sijago Desa Kuala Tanjung Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Manahan Siregar bersama Personil Reskrim langsung melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan pihak pengawas PT. Jiansu lalu bersama- sama melakukan pengecekan di rumah tersebut dan melihat seorang laki-laki yang sedang membawa kabel sehingga langsung ditangkap dan diamankan” Ujarnya.
Masih dilanjut Kasi Humas :”Setelah diinterogasi Pelaku yang mengaku bernama Muh Daud dan kabel yang dibawa nya adalah milik PT. Jiansu yang dicurinya dengan cara membuka jendela rumah dan menarik kabel tersebut selanjutnya menggulungnya dan mengikatnya untuk dibawa. Dan atas kejadian tersebut pihak PT. Jiansu mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), Selanjutnya pelaku dan barang bukti 1 (satu) roll kabel power diamankan dan dibawa ke Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut” Tutupnya.
(Nando Sagala)