
Batu Bara,Buser24.com – Satres Narkoba Polres Batu Bara dibawah kepemimpinan Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi SH, MH berhasil mengamankan 3 laki-laki berinisial M (47), warga Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur, TR (28) dan CW (42) keduanya warga Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, ke tiga pria tersebut, diduga sebagai pengedar narkoba beberapa waktu lalu di Jalinsum, Desa Perkebunan Limapuluh, Kecamatan Limapuluh, Batu Bara.
Dari ketiga tersangka diamankan 2 pelastik bertuliskan ZMY berisi 2000 gram sabu-sabu, 2 pelastik berisi 15 ribu pil ekstasi yang dikemas dalam tas ransel.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb SH, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi SH, MH yang disampaikan Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A. H Sagala saat dikonfirmasi mengatakan :”Penangkapan ketiga tersangka menindaklanjuti informasi warga perihal adanya transaksi narkoba di Jalinsum, Desa Perkebunan Limapuluh, atas informasi tersebut tim memantau aktivitas warga melintas untuk mencari tau keberadaan pelaku berdasarkan ciri-ciri yang diinformasikan, pada dini hari Tim Opsnal Sat Narkoba memantau dua pria turun dari bus, karena curiga pelaku langsung diamankan,” ujarnya.
Masih dilanjut Kasi Humas :”Setelah diamankan, petugas menggeledah tas sandang pelaku dan ditemukan narkoba seberat 2 kg dan 15 ribu butir ekstasi yang akan diedarkan di Batu Bara, berdasarkan keterangan kedua pelaku M dan TR, barang bukti itu milik temannya berinisial CW. “Tim Narkoba terus bergerak memburu tersangka CW di Aceh Tamiang dan berhasil ditangkap,” tegas AKP A.H Sagala
(Nando Sagala)