
Buser24.com | Langsa.
Ketua LSM Perintis Zulfadli meminta aparat penegak hukum (APH) memberi atensi terhadap sejumlah paket proyek temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI). Baik pada lima paket di dinas kesehatan kota Langsa kekurangan volume Rp351.769 dan juga pada 11 proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dikerjakan kurang volume dengan total mencapai Rp1,1 miliar.
“Di sini terjadi dua hal yakni kekurangan volume dan kelebihan membayar. Dalam hal ini penjabat (Pj) wali kota Langsa harus memastikan agar hal tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK RI,” kata Zulfadli kepada media ini, Senin (12/06/2023).
Kata Zulfadli, pekerjaan yang kekurangan volume baik iti pada dinas PUPR dan Dinas kesehatan kota Langsa harus dicukupkan atau disesuaikan dengan yang sudah ditetapkan. Sedangkan, untuk kelebihan bayar tersebut harus segera ditagih dan disetor ke kas kaerah.”ungkapnya.
Zulfafli juga menjelaskan, jika sudah melewati batas waktu 60 hari sesuai dengan aturan yang ada atau tidak ditindaklanjuti, maka BPK RI dapat melaporkan kepada pihak APH untuk ditindaklanjuti.”
“Pekerjaan yang kekurangan volume atau kelebihan membayar masuk dalam kategori potensi tindak pidana korupsi,” Tegas Zulfadli.
Oleh karenanya, pj wali kota Langsa dalam hal ini harus tegas dan menindak lanjuti rekomendasi yang sudah diberikan oleh BPK RI kepada Pemerintah Kota (Pemko) Langsa. Namun, sambungnya, akan lebih efektif lagi, jika Pemerintah kota Langsa memberikan limit batas waktu kepada perusahaan atau kontraktor sebagai pelaksana , agar bisa segera diselesaikan dengan sesegera mungkin.”
“Sebab seperti di kabupaten Aceh Timur, Senin tanggal 12 Juni 2023, kantor PUPR telah digeledah oleh Kejari, oleh karena ada terjadi kelebihan bayar terhadap sejumlah paket pekerjaan pada dinas tersebut.”
“LSM Perintis siap untuk mengawal pihak Kejati bila memang serius akan melakukan penggeledahan baik kantor PUPR dan kantor Dinas Kesehatan dan kantor lainya dikota Langsa.”pungkas Zulfadli.
Reporter : Wira.
Editor : Andi.