
Buser24.com|Langkat (Sumut) – Aktivis LSM Penjara (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Sumut Kepri Tarigan.SH meminta kepada Kapolres Langkat segera menindak lanjuti kasus penganiayaan yang dalami oleh korban Farida Hanum (48) penduduk Dusun.II Sepakat Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
Hal ini disampaikan kepada wartawan Senin (16/1/2023) di Stabat oleh Kepri Tarigan.SH yang mendampingi korban Farida Hanum usai membuat laporan ulang dengan nomor: 02/FH/I/2023 perihal tindak lanjut pengaduan atas penganiayaan yang dialami oleh Farida Hanum dan anaknya Lia Mardiana yang pada saat itu masih hamil 7 bulan.Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka diwajah,leher dan tangan.
Menurut Kepri Tarigan peristiwa penganiayaan itu yang dialami para korban tepatnya pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022 di Dusun.II Desa Serapuh Asli sekira pukul 20.00 Wib yang dilakukan secara bersama-sama dengan bringasnya oleh SS dan kawan-kawannya.
Farida Hanum selaku korban sudah melaporkan pelaku SS.CS sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/834/VIII/2022/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 27 Agustus 2022.Barang buktinya 2 (dua) lembar Surat Berobat dari RSU Tanjung Pura.
Farida Hanum juga telah menerima surat rujukan (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) Nomor: K/1132/IX/RES. 1. 24/2022/Reskrim.Yang isinya 1 Rujukan a. Laporan Polisi Nomor: LP/B/834/VIII/2022/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT.tanggal 27 Agustus 2022.b.Surat Pemberitahuan Penelitian Hasil Penyelidikan, Nomor: K/1069/IX/RES.1.24/2022/Reskrim tanggal 15 September2022.c.Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/373/IX/RES.1.24/2022/Reskrim, Tanggal 29 September 2022.
Yang intinya dalam Surat rujukan menyebutkan, diberitahukan kepada sdr bahwa perkara yang sdr laporkan telah kami selidiki dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.Oleh karena itu perkara tersebut akan kami lanjutkan ke tingkat penyidikan.
Namun laporan Farida Hanum sudah berjalan 5 (Lima) bulan para pelaku sampai sekarang belum ditakap, kata Kepri Tarigan.SH pendamping Korban (Farida Hanum red).Kami dari DPD LSM PENJARA SUMUT meminta kepada Bapak Kapolres Langkat untuk segera menindak lanjuti kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh pelaku SS.CS, agar kasus tersebut tidak berlarut-larut sehingga memberikan kepastian hukum dan keadilan terhadap korban Farida Hanum, pinta Kepri Tarigan.
Kronologis peristiwa kejadian penganiayaan tersebut menurut korban Farida Hanum menyampaikan pada wartawan, Senin (16/1/2023) di Stabat bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku SS,CS berawal dari tidak setujunya pihak pelaku yang masih besaudara dengan suami korban Aminudin.Pada hari Jumat (26/8/2022) sekira pukul 14.00 Wib saat saya dengan Lia Mardiana anak saya yang masih hamil 7 bulan berboncengan naik sepeda motor dari arah belakang Johan wahyudi naik sepeda motornya megeber-geber kretanya, kemudian menyerempet saya dan saya jatuh bersama anak saya yang sedang hamil perutnya terantuk stang sepeda motor.
Dan pada malam harinya sekira pukul 20.00 Wib saya keluar mau ke kedai dari arah belakang kepala saya dipukul dari belakang oleh pelaku SS menggunakan Hp dan rambut saya dijambat saya terjatuh,kemudia saya dikeroyok oleh mereka sebanyak 6 (enam) orang juga anak saya ikut dikeroyok yang masih hamil hingga tak sadarkan diri di TKP.Mereka ngeroyok saya dengan bringasnya sehingga kami korban mengalami luka-luka di wajah,leher dan tangan.
Oleh Karena itu saya mohon kepada Bapak Kapolres Langkat, agar sudi kiranya membantu saya menindak lanjuti kasus penganiayaan yang saya alami yang dilakukan oleh pelaku.SS.CS.Sehingga saya dapat memperoleh keadilan dan kepastian hukum, ucap korban dengan nada sedih.(Red)
Editor : LB