![]()
Labura, buser24.com-Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di SMP Negeri 2 Aek Ledong Kabupaten Asahan patut dipertanyakan.
Pasalnya, dalam pengelolaan dana (BOS) Reguler tahun 2023-2024 diduga adanya praktik korupsi, mark-up dan manipulasi data penggunaan anggaran BOS Reguler, yang dilakukan oleh Oknum Kepala Sekolah SMPN 2 Aek Ledong.
Hal itu lantaran ditemukannya berbagai kejanggalan terkait ketidak sesuaian dengan petunjuk teknis pelaksanaan dana (BOS). Misalkan, transparansi anggaran yang tidak dipajang di sekolah dan tidak diketahui oleh publik.
Menurut Syamsuddin Sianturi And, Sip selaku Ketua LSM P3KI Wilayah Sumut dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus sebagai bagian dari pengawasan dan mitra bagi pemerintah dan mitra dari penegak hukum.
Lanjut, kita mempunyai peran penting turut serta melakukan pengawasan dalam segala Program Pemerintah. Terutama di bidang Pendidikan agar dana(BOS) yang di bantukan oleh Pemerintah tidak di jadikan ajang Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)., Oleh Oknum-oknum kepala sekolah.
“Kita beberapa minggu lalu telah mengirimkan surat resmi terkait anggaran dana BOS Reguler, tahun 2023-2024,”Kepada Kepala Sekolah SMPN 2 Kabupaten Asahan. Tapi hingga hari ini belum ada jawaban dari pihak sekolah tersebut,” ungkap Syamsudin.
Mengingat maraknya penyimpangan penggunaan anggaran Dana BOS, yang terjadi di sekolah-sekolah modus antara lain pencucian uang, mark-up, manipulasi data, over lap anggaran Dana BOS, tersebut tidak menyentuh bagi kegiatan program pendidikan di sekolah bahkan hanya untuk memperkaya bagi kepala sekolah dan bendahara.
Dengan ini kami sebagai elemen masyarakat yang peduli dengan harta negara dan mendukung program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN). Oleh karena itu kami dari LSM KCBI selaku kontrol sosial merasa perlu melaporkan dugaan penyelewengan penggunaan anggaran Dana BOS, di SMPN 2 Asahan tahun 2023-2024 ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Selasa, 5 Agustus 25 Kepala Sekolah SMPN 2 Asahan Aida Yanty saat di konfirmasi akui minimnya dana BOS hingga buku pelajaran untuk siswa masih kurang dan perbaikan pintu toilet belum cukup anggaran nya. Penggajian guru honor daerah yang sangat minim hanya Rp. 25.000 per jam hingga kami tambah dari dana BOS per jam. Kepsek menganggarkan pembayaran honor tahun anggaran 2023 per tahan, Rp. 24.139.500/tahap dan penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, kebersihan tahap 2 Rp. 3.892.000 untuk pembelian alat pembersihan sekolah.
Dari SPJ sekolah yang di onlinekan ke mentrian pendidikan di Jakarta masih banyak yang perlu di pertanggungjawaban realisasi penggunaan nya di lapangan.
Beberapa item kegiatan yang kami akan laporkan di bawah ini…!
Total anggaran BOS Reguler yang di terima tahun 2023 dari berbagai komponen Rp: 73.150.000/ tahap dan tahun 2024 Rp. 78.650.000/tahap
Diduga kuat Kepala Sekolah SMPN 2 Aek Ledong Aida Yanti telah bekerjasama dengan Bendahara Sekolah dan ketua komite sekolah dalam melakukan penyelewengan/korupsi penggunaan anggaran dana BOS Reguler tahun 2023-2024.Dan juga terindikasi telah melakukan manipulasi data laporan (SPJ).
“Ketua dan sekretaris LSM P3KI Wilayah Sumut Meminta kepada Aparat Peneggak Hukum (Kejati Sumut) dan BPK RI Perwakilan Sumut, Inspektorat agar dapat menindak lanjuti laporan kami agar pelaksanaan pengawasan program pendidikan dan reformasi birokrasi terciptanya pemerintah yang bersih bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Good Governance and Clean Covernance) terlaksana,” sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto parah Koruptor harus di Brantas
(Mala/tim)
Editor…zamri.
