
Labura, buser24. Com
Lembaga Swadaya Masyarakat Obor Monitoring Citra Independen (LSM OMCI) Syamsudin Sianturi Amd Sip koordinator investigasi Wilayah Sumut layangkan surati Kepala Desa Air Hitam Kec Kualuh Leidong Kab Labuhanbatu Utara nomor: 01/DPD/OMCI-SU/I/2024 tgl 24/1/24 yang diterima sekretaris Ali Irwan Perihal Konfirmasi Tertulis Tentang Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023
Syamsudin, memohon informasi publik sesuai dengan UU No, 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan PP No 43 tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat dan pemberian dalam pencegahan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, permintaan dokumen HARD COPY dan SOFT COPY (bon faktur, OB dan HOK) realisasi penggunaan Dana Desa Air Hitam yang bertujuan sebagai kontrol sosial guna sebagai acuan melaksanakan tugas, dan fungsi tanggungjawab selaku control sosial di lapangan.
Dasar acuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, Padat Karya Tunai Desa adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa, khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dari berbagai information yang kami terima dari berbagai pihak bahwa kepala desa, tenaga ahli (pendamping desa), tim verifikasi serta pihak DPMD diduga sengaja melakukan korupsi berjemaah dengan berbagai modus operandi yang dapat kami kategorikan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terhadap APBDes secara umum dengan cara
1. Penggelembungan data pekerja program PKTD yang dilaporkan dengan realisasi dilapangan.
2.Diduga adanya pengurangan nominal upah setiap pekerja PKTD dana desa, yaitu besarnya nominal uang yang diterima pekerja lebih kecil dari besaran nominal yang dilaporkan.
3. Diduga pemalsuan tanda tangan pekerja PKTD dana desa, yaitu dengan cara memalsukan tanda tangan warga yang sesungguhnya warga tersebut tidak ikut program pekerja PKTD dana desa.
4. Diduga memanfaatkan poto kopy KTP/KK warga yang tidak ikut program pekerja PKTD dana desa.
5. Diduga mengalihkan data warga yang layak ikut program pekerja PKTD dana desa kepada warga yang sebenarnya tidak layak ikut program pekerja PKTD dana desa.
6. Mengikutkan warga dalam program pekerja PKTD dana desa yang sesungguhnya tidak layak diikutkan dalam program pekerja PKTD dana desa.
7. Diduga cara pemakaian alat berat tidak sesuai dengan yang dilaporkan dengan cara pembayaran sewa perhari dan HOK yang terlalu tinggi sementara realisasi dilapangan diborongkan.
8. Diduga pemakaian bahan material bangunan terlalu banyak markup nya
9. Diduga pembelian bibit hewan induk dan pejantan terlalu markup serta tidak tepat sasaran
10.Diduga belanja konsumsi makan minum dan pemberian honorarium guru PAUD, SGDS,IMD, insentif kader KB markup
Syamsudin berharap Kepala desa Air Hitam Kab Labuhanbatu Utara proaktif dalam hal surat permintaan nya demi mengujudkan tercipta nya penggunaan realisasi serapan anggaran yang transparan dan akuntabel terangnya.
Kepala desa Air Hitam saat dikonfirmasi melalui telepon whatsapp nya hanya melihat dan tidak ada membalas sampai berita ini ditayangkan.
Tempat terpisah awak media ini konfirmasi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) M Nur Lubis melalui telepon whatsapp nya 3/2/ 24 belum ada jawaban yang pasti.
Rosmala manik | Editor : L bagus