
Labura, buser24.com
Lembaga Swadaya Masyarakat Obor Monitoring Citra Indevenden (LSM OMCI) Wilayah Sumut Syamsuddin Sianturi Amd Sip minta BPK dan Inspektorat benar benar meriksa Dana Alokasi Khusus (DAK) dinas PUPR Kab Labuhanbatu Utara.
Pasalnya LSM OMCI baru baru ini menyurati dinas PUPR Kab Labuhanbatu Utara tgl 24 Agustus 2023 perihal, permohonan tertulis Hard Copy dan Soft Cofy dokumen kontrak guna melakukan kontrol sosial atau penyesuaian dilapangan.
Hasil pantauannya dilapangan Syamsuddin menilai banyak kejanggalan yang tidak sesuai dengan isi dokumen kontrak hingga kwalitas bangunan asal jadi alias abal abal.
Syamsudin minta kepada BPK agar benar benar meriksa pondasi Tembok penahan tanah, campuran semen TPT dan bahu jalan, jenis mareial Best cost, volume best cost serta pemadatan best costnya, merek semen yang mereka pakai dan lainnya dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi dilapangan jangan ada main mata.
Syamsuddin merasa kecewa kepada pihak PUPR Kab Labura tidak mau memberikan dokumen kontrak Peningkatan jalan Gunting Saga -Teluk Binjai yang dikerjakan
oleh PT.Duta Cahaya Deli dengan nilai pagu Rp.23.275.251.000.- (dua puluh tiga miliyar dua ratus tujuh lima juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) dan dokumen kontrak lainnya.
Jawaban surat dari pihak PUPR Kab Labuhanbatu Utara memenuhi tuntutan dari UU no 14 tahun 2008 tentang KIP seolah olah pro aktif , sementara balasan surat dari PUPR dinilai gagal produk terangnya.
Surat PUPR Kab Labura kepada LSM OMCI tanggal 18 September 2023, mengacu kepada isi UU KIP No 14 tahun 2008 Bab V informasi yang di kecualikan pasal 17 huruf b menyebutkan, informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak dan atas kekayaan, intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.
Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada pasal 23 ayat 1 dan 2 hasil audit dan pengawasan oleh APIP benar bersifat rahasia, tidak boleh dibuka kepada publik, dan PUPR menambahkan tentang permintaan dokumen kontrak tersebut adalah hak atas kekayaan intelektual kepemilikan oleh organisasi perangkat daerah pada dinas PUPR kab Labuhanbatu Utara dan tidak bisa diberikan dokumen kontrak kepada Lembaga/instansi yang resmi melaksanakan tugas melakukan pemeriksaan Audit yang di tanda tangani oleh Kepala Dinas PUPR Kab Labura Erwin Deprizen,ST,M,Si
Syamsuddin menanggapi balasan surat PUPR tentang UU no 14 thn 2008 tentang KIP bab V pasal 17, tidak bisa diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak dan atas kekayaan, intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.
Pasal tersebut tidak cocok dipakai pada kegiatan fisik barang/jasa pemerintah terkecuali dokumen tender atau lelang sedang berlangsung yang bisa mengganggu persaingan usaha tindak sehat, Dan Peraturan Pemerintah RI No 12 thn 2017 tentang Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan internal Pemda, hasil audit dan pengawasan dari pihak APIP benar tidak boleh diberikan kepada khalayak publik, sementara pihak OMCI tidak minta hasil audit APIP, peraturan tersebut tidak cocok dibuat sebagai acuan untuk membalas surat OMCI terangnya.
Pihak PUPR Kab Labura dinilai sengaja menutup nutupi adanya kecurangan para kontraktor di lapangan, seperti pasal yang mereka sebutkan melindungi dan persaingan usaha tidak sehat, Syamsuddin menilai usaha yang bagai mana?? Jangan jangan usaha melakukan mengambil keuntungan yang lebih banyak serta melindungi kesalahan tutupnya.
(Team)