![]()
Berau| Buser24.com —
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lingkungan hidup menyoroti aktivitas penampungan kayu di kampung usriran Kecamatan Pulau derwan kabupaten berau kalimantan Timur yang diduga milik PT WAP yang berada di luar area jetty, setelah terpantau adanya tumpukan kayu dalam jumlah besar di lokasi tersebut.
Pantauan buser24 di lapangan mendapati dua unit mobil truk jenis fuso berada di lokasi penampungan, serta banyaknya kayu log yang ditumpuk di area luar jalur resmi jetty. Kondisi ini memicu perhatian LSM dan awak media, karena diduga kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi izin penampungan dan pengangkutan yang sah.

Saat awak media dan LSM melakukan konfirmasi langsung di lokasi,Rabu 28/01/2026, salah seorang yang berada di area penumpukan kayu menyebutkan bahwa kayu dan truk tersebut merupakan milik PT WAP.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media kemudian melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan lain di sekitar lokasi, yakni Humas PT Puji Sampurana, Andi Samsudin. Dalam keterangannya, ia menyebutkan bahwa tongkang bermuatan kayu yang berada di sebelah lokasi merupakan milik PT WAP.
Berdasarkan temuan di lapangan dan hasil konfirmasi tersebut, LSM lingkungan hidup menduga PT WAP belum mengantongi izin resmi, namun diduga sudah melakukan aktivitas operasional penampungan dan distribusi kayu.
LSM meminta instansi terkait dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun ke lapangan guna melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas izin PT WAP, baik terkait izin penampungan kayu, jalur distribusi, maupun aktivitas operasional di luar jetty, demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah praktik ilegal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT WAP belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.(Fendy)
