![]()
Berau, Kaltim — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkungan Hidup perwakilan Kalimantan Timur menyoroti aktivitas sebuah pabrik tahu milik Awai yang beroperasi di Jalan Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau. Pabrik tersebut diduga kuat tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan membuang limbah cair langsung ke aliran sungai, Kamis (04/12/2026).
Fendy, perwakilan LSM Lingkungan Hidup Kaltim, saat melakukan pengecekan di lokasi melihat secara langsung aliran limbah pabrik tahu tersebut mengalir ke sungai tanpa melalui proses pengolahan. Kondisi itu dinilai telah mencemari lingkungan dan meresahkan warga sekitar.
Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja pabrik yang enggan menyebutkan namanya membenarkan bahwa limbah cair memang langsung dibuang ke sungai.
“Iya pak, limbah airnya langsung ke sungai. Banyak ikan yang makan limbah itu,” ujarnya kepada awak media dan LSM saat ditemui pada Kamis (4/11/2025).
Fendy menegaskan bahwa dugaan tidak adanya IPAL pada pabrik tahu tersebut sangat berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius, seperti pencemaran air, bau tidak sedap, dan kerusakan ekosistem sungai.
“Pabrik tahu yang membuang limbah tanpa pengolahan jelas melanggar aturan. Ini bisa berdampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan sekitar,” tegas Fendy.
Ia juga meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau agar segera turun tangan untuk memproses dan menindak pabrik tahu milik Awai tersebut sesuai peraturan yang berlaku.
Menurutnya, kegiatan industri yang mencemari lingkungan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang mewajibkan setiap pelaku usaha untuk mengolah limbah sebelum dibuang ke lingkungan.
“Kami mendorong DLHK mengambil tindakan tegas agar kasus pencemaran seperti ini tidak terus berulang,” tutup Fendy.(Tim)
