
BUSER24.COM, Lombok Timur (NTB) – Aktifis yang kerap membela kepentingan masyarakat kecil, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda menyoroti dugaan pelanggaran kode etik dan proses hukum dalam sengketa lahan proses sengketa lahan yang melibatkan warga petani di Menange Baris Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur.
Dalam persoalan itu, Ketua Garuda NTB, M. Zaini, menilai proses hukum selama delapan tahun terakhir, berlangsung tanpa pendampingan hukum yang maksimal, dan diduga telah melanggar aturan yang seharusnya dijalankan oleh kuasa hukum dan aparat pengadilan.
”Kami akan mengadukan persoalan ini kepada Presiden Republik Indonesia, Ombudsman, dan lembaga-lembaga pengawasan lainnya,” tegas Zaini saat konferensi pers di selong, Rabu 8 Oktober 2025.
Menurutnya, masyarakat yang menjadi pihak tergugat dalam kasus tersebut selama ini menyerahkan kuasa penuh kepada pengacaranya.
Namun, mereka tidak pernah menerima atau mengetahui adanya dua putusan pengadilan yang bersifat inkrah. Hal ini baru diketahui setelah mereka meminta salinan resmi dari putusan tersebut. Ia pun mengkritisi ketidakhadiran kuasa hukum saat proses eksekusi lahan berlangsung.
Padahal, momen tersebut dianggap sangat krusial dan membutuhkan pendampingan hukum langsung di lapangan.
”Sebagai kuasa hukum, seharusnya ia hadir dalam situasi genting seperti saat eksekusi. Tapi kenyataannya tidak ada pendampingan, ini sangat kami sesalkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Zaini mengungkapkan bahwa sebelumnya warga telah melaporkan dugaan kesaksian palsu dalam proses hukum ke Polres Lombok Timur. Namun laporan tersebut hingga kini belum mendapatkan tanggapan atau kejelasan.
”Kami hanya menyuarakan keluhan masyarakat, yang sudah lelah mencari keadilan. Mereka bahkan tidak tahu harus mengadu ke mana lagi,” ungkap Zaini.
Pada kesempatan itu, ia mengajak media untuk membantu menyuarakan kebenaran secara objektif, agar publik mengetahui situasi yang dialami masyarakat tersebut.
”Dalam hal ini, kita benar benar obyektif, jika
memang ada yang baik katakan baik, dan jika memang tidak baik, sampaikan tidak baik.Intinya, kita mengawal kepentingan warga agar masyarakat mengetahui apa yang terjadi,” paparnya.(*/sye)