![]()

Berau – Kaltim
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Antikorupsi mendesak aparat penegak hukum (APH) serta instansi pemerintah terkait untuk menindak tegas dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 65.773.001 Tanjung Batu, Kecamatan Derawan, Kabupaten Berau. SPBU yang seharusnya memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat dinilai justru diduga melanggar SOP Pertamina dengan melakukan pengisian BBM menggunakan jeriken dalam jumlah besar.
SPBU yang terletak di jalur strategis menuju kawasan wisata Pulau Derawan itu selama ini dikeluhkan masyarakat dan wisatawan karena sering kehabisan BBM, sehingga mereka terpaksa membeli BBM di warung pengecer dengan harga jauh lebih tinggi.
Dugaan Pengisian Jeriken dan Upaya Menghindar
Saat tim media mendatangi SPBU tersebut pada Rabu (26/11/2025), ditemukan sebuah mobil pick up berwarna hitam dengan nomor polisi KT 8541 GC yang memuat puluhan jeriken berisi Pertalite. Mobil itu berada tepat di depan kantor SPBU dan terlihat ditutupi terpal.
Seorang pria berbaju biru yang diduga pemilik BBM tersebut tampak tergesa-gesa mengangkat jeriken berukuran 20 liter ke dalam pick up. Namun ketika hendak dikonfirmasi awak media, pria tersebut justru melarikan diri dengan cara memanjat pagar belakang SPBU setinggi sekitar dua meter.
Aksi itu menimbulkan tanda tanya dan memperkuat dugaan adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut.
Pegawai SPBU Bungkam
Ketika wartawan mencoba meminta keterangan kepada pegawai SPBU, sebagian besar memilih bungkam bahkan buru-buru meninggalkan lokasi. Salah satu pegawai bernama Udin akhirnya memberikan keterangan singkat.
“Benar pak, kami yang isi. Itu ada suratnya. Langsung saja ke pengawas, takutnya saya salah jawab,” ujar Udin.
Keterangan tersebut makin menguatkan dugaan adanya pengisian BBM jeriken yang melibatkan internal SPBU.
Pengawas Bersikap Arogan
Tidak lama kemudian, pengawas SPBU bernama Wahyudi tiba di lokasi. Saat dimintai klarifikasi terkait kebenaran surat rekomendasi penggunaan BBM tertentu, Wahyudi justru merespons dengan nada tinggi.
“Liput saja kalau mau diliput!” ucapnya sambil berlalu masuk ke ruangannya, tanpa memberikan penjelasan apa pun.
Sikap arogan pengawas ini dinilai semakin memperkuat dugaan bahwa praktik tersebut memang sengaja ditutupi.
LSM Antikorupsi: Ada Dugaan Penyelewengan Terstruktur
LSM Antikorupsi menilai adanya indikasi kuat praktik pengepulan dan penimbunan BBM subsidi oleh oknum pengetab (pengepul), yang diduga bekerja sama dengan pegawai SPBU.
BBM subsidi tersebut kemudian dijual kembali melalui pedagang eceran dengan harga non-subsidi, sehingga merugikan masyarakat dan negara.
LSM Antikorupsi menyatakan:
“Jika benar terbukti, praktik ini merupakan kejahatan serius yang harus ditindak. Negara dirugikan, masyarakat sulit memperoleh BBM, dan citra Pertamina tercoreng. Kami minta APH segera bertindak dan melakukan pemeriksaan terhadap SPBU Tanjung Batu.”
Sanksi Berat Mengintai Para Pelaku
LSM juga mengingatkan bahwa tindakan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana dengan ancaman berat:
Pidana penjara hingga 6 tahun
Denda maksimal Rp 60 miliar
(Sesuai Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja)
Selain itu:
Penimbunan tanpa izin dilarang berdasarkan Perpres No. 191 Tahun 2014
SPBU yang terlibat dapat dikenakan pidana pembantuan Pasal 56 KUHP
Pemalsuan atau manipulasi BBM juga diancam pidana Pasal 54 UU Migas
Pertamina dapat memberikan sanksi administratif hingga pemutusan hubungan usaha.
LSM Minta Evaluasi Surat Rekomendasi BBM
LSM Antikorupsi meminta pemerintah daerah, Pertamina, dan APH mengevaluasi seluruh laporan penggunaan BBM bersubsidi melalui mekanisme surat rekomendasi agar tidak disalahgunakan oknum tertentu.”(Fendy)
