![]()
Buser24com – Kampar Tapung— Dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di dunia pendidikan. LSM AJAK (Aliansi Jurnalis Anti Korupsi) menyatakan siap melaporkan Kepala Sekolah SMKN 1 Tapung ke Kejaksaan Tinggi Riau terkait indikasi penyimpangan penggunaan dana BOS tahun 2020 hingga 2024 yang nilainya mencapai hampir Rp6 miliar.
Dugaan tersebut mencuat setelah muncul data penggunaan anggaran BOS yang dinilai fantastis dan memicu sorotan publik, terutama pada masa pandemi Covid-19 ketika aktivitas belajar mengajar dilakukan secara daring dan kegiatan sekolah sangat terbatas.
Ketua LSM AJAK, Noben, mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan Ia menegaskan penggunaan dana BOS selama lima tahun terakhir harus diperiksa secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, berdasarkan data yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pusat di Jakarta, Kepala Sekolah SMKN 1 Tapung, Nasrul Amri Batubara, diduga menggunakan dana BOS untuk berbagai kegiatan dengan nilai yang dinilai sangat besar dan perlu dipertanggungjawabkan secara transparan.
Rincian Anggaran Dana BOS 2020–2024
LSM AJAK memaparkan total anggaran dana BOS yang diterima sekolah tersebut selama lima tahun terakhir:
Tahun 2020: Rp1.205.280.000 — sisa anggaran Rp0
Tahun 2021: Rp1.209.280.000 — sisa anggaran Rp0
Tahun 2022: Rp1.216.000.000 — sisa anggaran Rp0
Tahun 2023: Rp1.227.200.000 — sisa anggaran Rp0
Tahun 2024: Rp1.446.600.000 _sisa anggaran Rp 0
Jika ditotal, dana BOS yang diterima sekolah selama periode tersebut mencapai hampir Rp6 miliar.
Noben menilai penggunaan anggaran pada masa pandemi patut dipertanyakan karena pada periode tersebut kegiatan sekolah dinilai tidak berjalan maksimal.
“Saat siswa belajar dari rumah pada masa PPKM dan pandemi Covid-19, aktivitas sekolah sangat minim. Karena itu penggunaan dana negara harus dipertanggungjawabkan secara transparan,” tegasnya.
Tim media bersama LSM AJAK Provinsi Riau mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah Nasrul Amri Batubara melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp pada Kamis (19/02/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, kepsek SMKN 1 Tapung Nasrul Amri batu bara S, Pd,.M.Pd. Membelokir Nomor telepon wartawan.
Sikap tersebut dinilai sangat disayangkan mengingat kepala sekolah merupakan penanggung jawab utama pengelolaan dana BOS di lingkungan sekolah.
Ketua LSM AJAK menegaskan akan segera melaporkan dugaan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Riau agar penggunaan anggaran selama periode 2020–2024 diperiksa secara menyeluruh.
“Kami akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Riau. Seluruh kegiatan sekolah pada masa itu wajib diperiksa ulang oleh aparat penegak hukum,” ujar Noben.
Hingga saat ini, pihak LSM masih menunggu penjelasan resmi dari kepala sekolah terkait penggunaan dana tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan, khususnya transparansi penggunaan dana BOS di Riau, terutama di wilayah Kabupaten Kampar.(Sapi,i)
Editor….zamri.
