
Buser24.com | Aceh Tamiang.
Dewan Pengawas, Badan BMK, dan Sekretariat BMK menyampaikan LPj kepada Bupati Aceh Tamiang Dr. Drs. Meurah Budiman SH MH diruang kerjanya pada Kamis (30/03/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Mulkan Tampubolon mantan kepala Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Tamiang mengatakan, langkah yang dilakukan ini sesuai dengan Qanun Aceh nomor : 03 tahun 2021 Pasal 92, 93 dan 94 yaitu untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban,”ucapnya,
“Dalam penyampaian laporan masa kerja lima Tahun tersebut dilakukan oleh Dewan Pengawas BMK Aceh Tamiang, mantan Kepala BMK Aceh Tamiang, yaitu menyerahkan LPj Kegiatan dan Keuangan BMK Aceh Tamiang.
“Semoga Allah memberikan kemudahan dalam semua langkah-langkah kita dalam bekerja, ” ungkap Mulkan.
Sementara itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh Tamiang melalui tim seleksi, masih melakukan tahapan Bakal Calon Keanggotaan Badan Baitul Mal (Komisioner) Kabupaten Aceh Tamiang untuk masa tugas Tahun 2023 sampai dengan 2028.
Muslizar, Spd MM Ketua tim seleksi Komisioner Baitul Mal telah menyampaikan pengumuman resmi, berdasarkan Pasal 22 Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Baitul Mal, calon peserta seleksi harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus yang telah ditetapkan panitia seleksi.
Proses tahapan seleksi akan terus berlanjut pada wawancara tanggal 3 April 2023. Pengumuman hasil seleksi wawancara 4 sampai dengan 5 April 2023. Pengumuman nama calon komisioner Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang 6 April 2023.
Reporter : Andi