
Buser24.com | Langkat.(Sumut)- Proyek jembatan Sungai Lau Kladi Dusun 5 menjaong A, Desa Raja tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat,Sumatera Utara yang dikerjakan rekana CV.HM Anggaran Tahun 2022 dengan anggaran RP.836.220.000,- diduga pengerjaanya ”asal jadi” tutur Riduan.STP selaku Ketua LSM Lidik kasus Sumut menyampaikan pada wartawan
Selasa (27/12/2022) di Stabat.
Pasalnya menurut Riduan.STP ketua Lidik kasus Sumut beserta tim investigasi LP.Tipikor Nusantara melihat dan menemukan di lokasi pembuatan jembatan banyak menemukan kejanggalan dalam proses pembuatan jembatan tersebut.
Seperti : pondasi, tidak tertanam kedasar sungai.Pengecoran pondasi jembatan, banyak menggunakan batu kelapa/batu koral untuk memenuhi volume pondasi jembatan.
Pembesian pondasi pada jembatan menggunakan besi yang dinilai kecil sekali 12 mm dengan jarak yang sangat jarang sekali 35 cm.Seharusnya seperti pembangunan jembatan yang lain yang ada di Langkat Hulu, besi yang digunakan 16 mm dan jarak 10-15 cm.Dan Karet bantalan jembatan/astro merik tidak di pasang.
Menurut ketua Lp Tipikor Nusantara : ini telah melanggar 1.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum N0.29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan gedung (Permen PU 29/2006).2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014.Dan proyek tampan memasang papan nama jelas mengabaikan UU.No.14 Tahun 2008, tandasnya.
Ketua Lidik Kasus Sumut dan LP Tipikor Nusantara akan melaporkan masalah ini ke Polda Sumut. kata Riduan.STP Ketua tim Investigasi kepada wartawan
Plt Kadis PU Kabupaten Langkat Azemi, Selasa (27/12/2022) belum berhasil dikonfirmasi di kantornya terkait proyek pembangunan Jembatan tersebut.Menurut petugas Satpol.PP yang menerima wartawan didepan pintu masuk bernama Purwanto Bapak belum ada masuk kantor.Bapak ujian di Medan.(Red)
Editor : LB