
Buser24.Com,BINJAI ( Sumut ) – Di lokasi (TKP) proyek bangunan ruko Jalan KH A.Dahlan Kelurahan Kartini Kecamatan Binjai Kota, membuat korban tewas tersengat kabel tegangan tinggi milik PLN Binjai bernama Alm Irwansyah (28) warga Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli,masih terpasang Police Line oleh pihak Polsek Binjai Kota hasil pantauan Selasa ( 21/05/2024 ).
Seperti yang diberitakan Buser24.Com sebelumnya,kejadian yang menimpa korban bekerja sebagai buruh bangunan proyek ruko tersebut terjadi pada hari Rabu siang tanggal 15 Mei 2024. Sebelum kejadian,korban sempat naik ke lantai 3 bangunan tersebut habis jam istirahat namun tiba-tiba terjatuh diduga keras karena tersengat kabel PLN,membuat rekannya yang lain menjerit meminta tolong. Dan dibantu Kepling setempat korban dilarikan ke RSU Dr RM Djoelham Binjai dan sudah dinyatakan meninggal dunia.
Menurut keterangan yang dihimpun di TKP,korban bekerja sebagai buruh bangunan dibawa oleh mandor bernama W dan disebutkan mereka bekerja melalui satu CV yang berkantor di Sunggal dan pemilik ruko yang sedang dikerjakan tersebut milik dokter.
Hal yang aneh lagi,hasil informasi yang diperoleh bahwa korban tidak dilindungi BPJS untuk kecelakaan kerja layaknya suatu proyek.Demikian juga untuk K3 pengerjaan proyek demi keselamatan pekerja oleh pihak Perusahaan (CV) juga diabaikan,kata sumber di lapangan.
Demikian juga,masalah adanya lintasan kabel telanjang tegangan tinggi persis di sebelah bangunan konon menurut mandor W pihaknya sudah melapor ke kantor PLN Binjai Kota,namun masalah kabel belum diselesaikan walau proyek sudah berlangsung sekitar tiga bulan.
Terkait dengan indikasi adanya pelanggaran Hukum dan menyebabkan hilangnya nyawa manusia di proyek bangunan tersebut,pihak-pihak terkait belum berhasil dikonfirmasik.Termasuk proses Hukumnya yang sempat ditangani oleh Polsek Binjai Kota.Kasat Reskrim Polres Binjai dan Kapolsek Binjai Kota belum berhasil dikonfirmasi.Demikian juga pihak PLN Binjai Kota juga belum berhasil dikonfirmasi.
Reporter : PB.
Editor: Mas b