![]()
BUSER24.COM, Lombok Timur (NTB)– Lembaga Kajian dan Kemitraan Transparansi (LK2T) Lombok Timur mendesak pemerintah daerah segera menetapkan Direktur Utama (Dirut) definitif PDAM Lombok Timur. Desakan itu disampaikan dalam hearing bersama DPRD, Selasa (14/10), yang turut dihadiri jajaran direksi PDAM dan Bagian Hukum Setdakab Lombok Timur.
Dalam pertemuan itu, LK2T menyoroti kekosongan jabatan Dirut yang dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kebijakan. Selain itu, mereka menilai PDAM kurang transparan dalam penyampaian data perusahaan kepada publik.
Ketua LK2T Lombok Timur, Karomi, menegaskan bahwa penetapan Dirut definitif adalah langkah penting untuk memastikan stabilitas pengambilan keputusan di tubuh PDAM.
“Plt memiliki batasan. Jika mengambil kebijakan strategis, dampaknya bisa menimbulkan persoalan hukum bagi dirinya di kemudian hari. Karena itu pemerintah harus segera menetapkan Dirut definitif, menerbitkan Perda, dan menjalankan Permendagri 2024,” tegasnya.
Karomi juga menilai pemerintah daerah tidak boleh menggunakan alasan kebijakan semata untuk menyelamatkan perusahaan daerah.
“Negara harus berjalan sesuai aturan. Perusahaan daerah jangan dijadikan alat atau komoditas politik,” tegasnya.
Ia meminta Pemda fokus pada optimalisasi sumber pendapatan daerah untuk mengurangi ketergantungan pada pemerintah pusat.
LK2T bahkan menyatakan siap menguji keabsahan SK penunjukan Plt Dirut PDAM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika dianggap tidak memenuhi unsur legalitas.
“Setiap keputusan Plt yang berdasar pada SK lemah bisa batal demi hukum. Kami siap menguji SK itu di PTUN agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Dirut PDAM Lotim Sofyan Hakim menegaskan pihaknya siap memenuhi permintaan data dari DPRD, namun penyampaian data tetap mengikuti aturan yang berlaku.
“Data sudah kami siapkan, tetapi regulasi menyebutkan bahwa penyerahan data merupakan kewenangan Kuasa Pemilik Modal. Setelah kami laporkan ke KPM, barulah Bagian Ekonomi menyerahkannya ke DPRD,” jelas Sofyan.
Ia memastikan PDAM tetap mendukung fungsi pengawasan dewan.
“Apa pun keputusan Bupati, termasuk jika ada Perda baru, tentu akan kami ikuti,” pungkasnya.(SA)
