![]()
Buser24.com | Langkat (Sumut).
Asosiasi Pedagang pasar tradisional Indonesia (APPTSI) Kabupaten Langkat bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan bertekad meningkatkan kesejahteraan pedagang pasar di daerah kab. Langkat
Kerjasama ini penting dilakukan karena pedagang pasar sangat rentan terjadinya kecelakaan saat menjalankan aktivitas usahanya, diantaranya kecelakaan yang diakibatkan peralatan maupun bahaya lainnya selama menjalankan usahanya.
”Kita akan membangun kolaborasi bersama demi meningkatkan kesejahteraan pedagang, terkhusus untuk anggota APPTSI di Kab. Langkat,Akan tetapi, kita juga akan mensosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan ini kepada para pedagang pasar, di setiap pasar yang ada di Kabupaten Langkat,” kata Sekretaris DPD APPTSI Kabupaten Langkat, Satria Amir Md, Selasa (5/8/2025)
Pihak perwakilan kantor cabang BPJS KETENAGAKERJAAN KERJAAN KAB. Langkat, SYAHRIAL saat menggelar pertemuan dengan pengurus APPTSI di Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di Stabat, kab. Langkat,menyambut hangat kedatangan pengurus DPD APPTSI Langkat serta sangat mendukung kerja sama ini ia menyampaikan langsung rencana kerjasama itu.
Pada kesempatan tersebut, Syahrial menyampaikan program jaminan sosial BPJS Ketenegakerjaan untuk pekerja bukan penerima upah dalam menghadapi berbagai risiko, baik saat bekerja maupun sudah tidak bekerja.
program tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM),
Lebih lanjut Syahrial menjelaskan, untuk keteranagan detail manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tersebut, peserta Bukan Penerima Upah (BPU) seperti pedagang pasar, tukang ojek dapat kordinasi dengan pengurus APPTSI Atau bisa langsung datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di Stabat
Syahrial mencontohkan jika pekerja mengalami risiko sosial meninggal dunia karena sakit, maka yang mendapatkan jaminan itu adalah ahli waris sebesar Rp 42.000.000 juta.
Kemudian jika peserta meninggal dunia maka anak ahli waris juga bisa mendapatkan beasiswa untuk 2 orang anak sebesar Rp. 174.000.000 juta dengan rincian Rp. 1.500.000 per tahun bagi setiap anak untuk tingkat pendidikan SD, Rp2.000.000 per tahun untuk anak tingkat pendidikan SMP, kemudian Rp 3.000.000 per tahun bagi anak untuk tingkat pendidikan SMA dan Rp 12.000.000 juta per tahun bagi setiap anak untuk tingkat pendidikan Perguruan Tinggi,” jelas nya.
apabila peserta mengalami resiko kecelakaan kerja maka manfaat yang didapat adalah perawatan medis yang sesuai indikasi medis. Begitu juga apabila peserta mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia maka ahli waris mendapatkan manfaat santunan kecelakaan kerja sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan, serta uang pemakaman sebesar Rp 10.000.000 juta dan manfaat berkala yang diambil sekaligus sebesar Rp 12.000.000 ditambah manfaat beasiswa untuk 2 orang anak.
Sementara itu Ketua UMUM APPTSI ANTARIES GINTING menambahkan akan lebih berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Untuk manfaat yang didapat kan kepada anggota APPTSI
”Sebagai tahap awal, kami ingin memperkenalkan program BPJS Ketenagakerjaan kepada para pengurus APPTSI LANGKAT sehingga pengurus mengetahui manfaat program-program dari BPJS Ketenagakerjaan, dan kami juga akan memberikan penjelasan kepada anggota-anggota lainnya, agar ikut terlindungi,” tambahnya.
Reporter: Zainul Iqwan.SH
