
Buser24.com, Langkat (SUMUT) – Di perkirakan sekitar Rp.105.000.000 bersumber unggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Air Hitam Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat ngendap di pengurus,aneh nya sudah berjalan lima tahun lama, mulai terungkap dalam setahun belakangan pergantian kades aroma bau tak sedap tercium di tengah masyarakat,terasa ada kejanggalan nama mantan kades lama mulai di sebut sebut oleh pengurus ada pakai uang delapan puluh jutaan bersumber dana BUMDES.
“Permaslahan ini mulai mencuat sejak saya menjabat,di perkirakan sekitar satu tahun belakangan ini”,ungkap Syamsul Dahri Kades Air Hitam,selasa (1/12/2020) sekira pukul 16.00 wib di Kantor Balai Desa Air Hitam Ruangan Sekdes.
Upaya koordinasi ke pengurus BUMDES secara intens terus di lakukan kades,namun di tahun 2019 di awal jabatan kades baru aroma bau tak sedap pengurus BUMDES mulai tercium ketika akan di cairkan uang Rp.20.000.000 untuk di masukkan kerekening BUMDES tidak bisa masuk.
Syamsul Dahri melanjutkan,”Anehkan masa mau di transfer kerekening BUMDES tidak bisa masuk,lantas saya minta pengurus BUMDES memperbaikinya ke Bank,takut uang Rp.20.000.000 bakal tidak jelas saya berinisiatif menahan uang tersebut,sembari mempertanyakan uang hampir seratus jutaan selama lima tahun mundur kebelakang di tangan pengurus”,beber Syamsul di benarkan sekdes nya yang ikut dalam pembicaraan.
Sambung nya,”Saya udah sampaikan hal ini kepada pengurus BUMDES untuk mempertanggung jawabkan uang negara ini,juga lewat Syahril selaku ketua TPK pada masa kades lama,aneh nya kog uang hampir seratus jutaan tidak di tangan pengurus,malah kata nya di pakai mantan kades lama”,terang Syamsul Dahri.
Syamsul Dahri menambahkan,”Takut nantinya tidak bisa di pertanggung jawabkan maka saya menahan uang BUMDES Thn 2019,untuk tahun 2020 tidak ada,sudah berjalan hpie satu tahun lamanya namun belum ada laporan dan pengembalian uang BUMDES hampir seratus jutaan itu,kalau mau kompirmasi selanjut nya temui saja langsung ketua BUMDES di rumah nya,tutur Syamsul Dahri.
Suana yang janggal terlihat ketika Khairani selaku Ketua BUMDES si kompirmasi di rumah nya,upaya mengelak dari pertanyaan wartawan terus di ucapkan nya,terkait keberadaan uang hampir seratus jutaan di tangan pengurus.
“kalau mau kompirmasi kekantor,bukan ke rumah,saya di vidio siaran langsung ya,saya tidak mau menjelaskan nya di rumah,di balai desa aja,biar saya undang pengurus dan anggota BUMDES semua,saya jelaskan nanti di kantor”,ucap Khairani mengelak untuk di kompirmasi.
Terkait uang BUMDES hampir seratus jutaan di pakai mantan kades lama, dan kwitansi penyerahan uang,Khairani menjelaskan.
“Pak M sudah bayar,tapi belum dimasukkan pak kades kerekening BUMDES,kwitansi peminjaman Pak M ada kog,abang vidio siaran langsung ya”,kata Khairani sembari bergegas masuk keruang tengah berdalih ada telp dan di panggil berulang untuk lanjut kompirmasi namun tidak ada sahutan.
Ada nya perbedaan keterangan dari Syamsul Dahri terkait sudah di pulangkan oleh mantan kades berdasarkan keterangan Khairani,ketika di kompirmasi Syamsul Dahri mengatakan.
“Di akhir tahun pelaksanaan pengerjaan bangunan selesai,melalui ketua TPK Syahril meminta uang sisa pekerjaan milik Pak M sebesar Rp.30.000.000 lantas uang itu tidak saya bayar di karenakan sisa uang BUMDES masih banyak lagi dan ntah kapan bisa di pertanggung jawabkan,itukan uang negara yang harus saya ketahui dan tugas ini jadi PR buat saya untuk menyelesaikan nya, karena menyangkut uang takyat”,terang Syamsul Dahri.
Berdasarkan informasi yang di peroleh dana BUMDES Desa Air Hitam di perkirakan sejumlah Rp.105.000.000 dengan rincian,Thn 2015 Rp.20.000.000,Thn 2016 Rp.25.000.000,Thn 2018 Rp.50.000.000,Thn 2020 Rp.20.000.000.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, fungsi Bumdes yaitu: – Sebagai lembaga yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan melalui pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat, atau dengan kata lain sebagai salah satu sumber kegiatan ekonomi desa.
Terkait hal tersebut hal ini anggota DPRD Langkat Aidir Suahputra,SHi yang juga sebagai wakil Fraksi KPK mengatakan.
“Pihak terkait seperti Dinas PMD dan Ekspektorat Kabupaten Langkat sebagai pihak yang berkompeten bisa menyikapi dan menindak lanjuti permasalahan ini,sesuai fungsi dan tugas Dinas PMD dan Ekspektorat Kab.Langkat maupun Camat Gebang sebagai pengawasan dan pembina sesuai peruntukkan nya,jika ternyata ternyata ada pelanggaran hukum yang fatal tidak menutup kemungkinan untuk di lakukan proses hukum karena ini menyangkut uang negara”,tutur Aidir Syahputra,SHi. (DDK/AYR)