
Binjai-Buser24.com | Satuan Narkoba Polres Binjai mengamankan Lima pemuda diduga pengedar narkoba jenis Ekstasi di jalan Gunung Kawi kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan .
Kasat Narkoba AKP Irvan Pane SH melalui Kanit I Ipda Eddy Supratman SH SH saat di temui diruang kerjanya,Selasa(6/6/23) mengatakan ,kelima tersangka berhasil diamankan dari tempat yang berbeda di wilayah hukum Binjai.
” Tim melihat pergerakan tiga orang lelaki yang mencurigakan kemudian tim melakukan penangkapan dan menemukan tiga bungkus plastik klip yang berisi pil Ekstasi berwarna pink sebanyak 175 butir”.
Dari ketiga tersangka Informasi awal didapat akan melakukan transaksi jual beli narkoba yang mereka bawak ke salah satu tempat hiburan malam di kota Binjai, ungkap Kanit.
Lanjut Kanit Ipda Eddy ,pengakuan Tersangka RP barang yang didapatkannya dari seseorang berinisial MR.kemudian meminta kepada RP untuk memesan kembali barang kepada MR.
Masih ucap Kanit ,setelah di hubungi MR oleh RP ,MR kemudian datang dengan mengendarai mobil marcedes band BK 1911 KB dan tim langsung memeriksa mobil tersangka menemukan I ( satu) butir ekstasi berwarna biru .
” Saat itu juga tim menanyakan asal ekstasi yang diperolehnya tersangka M, mengaku barang tersebut dari S yang berada di jalan Wahidin Binjai Timur”
Tim terus bergerak ke alamat yang di beri tahu tersangka MR dan menemui S yang sedang berada di dalam rumahnya dan melakukan pemeriksaan namun barang bukti berupa ekstasi tidak di temukan ,ucap Eddy.
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas ,narkotika jenis ekstasi sebanyak 175 ( seratus tujuh puluh lima ) butir uang tunai hasil penjualan ekstasi Rp.28.000.000-.,1 (satu) unit hp merek OPPO warna biru ,1(satu ) buah tas warna hitam 1( satu ) unit sepeda motor CBR BK 3919 RBB milik RP
Sedangkan terduga A satu unit hp merek Realme , satu unit sepeda motor Scoppy BK 5186 RAS dan hp merek OPPO , mobil Mercedes Band BK 1911 KB dari terduga MR .
Pengakuan terduga A serta S mereka hanya mendapat keuntungan perbutir hasil penjualan hanya Rp.5000-.
Terhadap kelima tersangka TP ,A ,MG ,MT dan SP dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) undang -undang no 35 THN 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 ( dua puluh ) tahun kurungan .tegas Kanit Ipda Eddy Supratman SH..(an)
Editor : lb