
SIMALUNGUN —Marenus Barus warga Nagori Saran Padang kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun telah memberikan kuasa pendampingan ke Pimpinan Organisasi SANOPATI 08 di kecamatan Dolok Silau ( 24/04/2025 ) kemarin terkait persoalan yang dia alami
Berulang kali saya sampaikan kemarin demi keharmonisan keluarga dan jalinan silaturahmi baik Sdr Marenus Barus telah mengajukan permohonan resmi beberapa tahun yang lalu kepada Pangulu agar tidak menerbitkan SKT atas tanah dimaksud , surat tersebut juga disampaikan dengan tembusan kepada Camat Dolok Silou, Kapolsek Dolok Silou, Bupati Simalungun, Kapolres Simalungun, dan Kantor Pertanahan Simalungun .
Berdasarkan adanya pemberitaan di salah satu media bahwa oknum Pangulu tetap menganggap syarat administrasi pemberian SKT telah sesuai prosedur .
Coba kita kaji , apakah SKT boleh diberikan tanpa ada alas dasar ?
Marenus lebih jauh menyampaikan
Kekesalan dan kecewaan kepada pemerintahan dengan alasan tidak mengindahkan surat awal yakni permohonan tidak menerbitkan SKT demi antisipasi dini menghindari perselisihan keluarga dan masyarakat .
Ketua DPD Simalungun SANOPATI 08 Henri Dens Simarmata SH kembali menegaskan bahwa
Sanksi Hukum: Tuntutan pidana atas dugaan penipuan atau pemalsuan dokumen (Pasal 263 dan 264 KUHP), serta gugatan perdata untuk pembatalan SKT dan tuntutan ganti rugi akan tetap dilakukan agar persoalan ini dapat terang benderang
Ujarnya tegas .
Ditambah lagi barusan ( Selasa 29/04/2025 ) sekitar pukul.18.30 ) saya menerima laporan dari jajaran SANOPATI 08
Yaitu keluarga dari sdr Marenus Barus sebut saja Cris , mendapat ancaman melalui seluler , Ini kan menjadi judul baru atau timbul masalah baru akibat tidak propesionalan dalam penerbitan SKT dimaksud Ujar Ketua DPD Kesal .
( Tim )
Bersambung.