
Buser24.Com,BINJAI ( Sumut ) – Selama ini Terpidana Kasus Korupsi uang negara ini akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Satuan Tugas SIRI JAM Intel bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai,yang bersangkutan terkait Perkara Korupsi Di Dinas Perhubungan Kota Binjai.
Keberhasilan Tim Intelijen Kejari Binjai menangkap Juanda Prastowo mantan ASN di kantor Dishub Binjai terlibat dan sudah divonis terkait dengan Kasus korupsi realisasi Anggaran Dinas Perhubungan Kota Binjai TA 2019 dengan Kerugian Negara mencapai Rp. 388.978.738.-
Kasi Intelelijen Kejaksaan Negeri Binjai Adre Wanda Ginting SH. MH ketika dikonfirmasi Wartawan membenarkan penangkapan atas nama Juanda Prastowo tersebut pada Selasa ( 30/07/2024 ) sekitar pukul 17.00 Wib di sekitar Jalan Iskandar Muda Medan,ujarnya.
Ditambahkan Kasi Intelijen Adre Wanda Ginting,SH.MH penangkapan terhadap Juanda Prastowo atas kerjasama Satgas SIRI JAM Intel dengan Tim Intelijen Kejaksaan Binjai.Dan selanjutnya, Terpidana Juanda Prastowo akan di bawa ke kantor Kejaksaan Negeri Binjai, dan langsung dibawa ke Lapas Kelas II Kota Binjai,” jelasnya.
Keterangan yang dihimpun Tim Buser24.Com,dari berbagai sumber sejak divonis oleh PN Tipikor Medan Juanda menghilang dan sempat buron,dan melakukan upaya banding sampai ke PT bahkan ke MA di Jakarta.Dan selama ini Juanda,juga disebutkan sumber diduga keras ikut bermain proyek di Jalan Tol Sumut,Aceh dan Pakanbaru.Termasuk disebut-sebut beroperasinya gudang Terpidana ini di Jalan Traktor Kelurahan Cengkehturi Kecamatan Binjai Utara.
Reporter : PB.