
Busel24.com – Ogan ilir – Tempat Rehabilitasi narkoba merupakan salah satu upaya pengobatan untuk membebaskan pecandu narkoba dari ketergantungan. Berdasarkan UU No 35 tahun 2009 pasal 1 angka 13 yang dimaksud dengan pecandu narkoba adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis.
Rehabilitasi narkoba di Sumatera Selatan ada yang bersifat rawat jalan dan rawat inap,” juga ada yang milik swasta dan ada pula yang milik pemerintah.
Salah Satunya Lembaga rehabilitasi Cahaya Putra Tunggal yang berada di indralaya Kabupaten Ogan Ilir. merupakan tempat rehabilitasi pertama dan Tempat tersebut melayani rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkoba baik yang datang suka rela (Voluntary) maupun yang berkasus hukum ( Compulsary).
Namun bebeda dengan Lembaga rehabilitasi Cahaya Putra Tunggal yang beralamat di Komplek Bhakti Guna Dusun V Desa Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya Kabupaten ogan Ilir. Ini Malah sangat berbeda
Apa yang dilakukan oleh oknum Pimpinan Lembaga Rehabilitasi Cahaya Putra Tunggal yang diduga sengaja menganiaya Salah satu pasien rehab hingga mengalami luka lebang hingga bengkak di atas alis matanya diduga akibat dianiaya oleh ( M.FAB)
selaku Pengurus Lembaga Rehabilitasi Cahaya Putra Tunggal
Atas kejadian ini Salah Satu pihak keluarganya menceritakan kepada beberapa awak media di sumsel atas apa yang di alami oleh saudaranya yang diduga di aniaya oleh oknum Pengurus Rehabilitasi yang berada di indralaya Ogan ilir menuturkan.
Saat video call sama anaknya ternyata mata korban bengkak dan memar serta terlihat seperti ada bekas jahitan di alis atas matanya, keluarga korban curiga kalau korban diperlakukan tidak layaknya seorang pasien yang sedang dirawat.
Untuk memastikan bahwa adanya penganiayaan tersebut dilakukan oleh pihak yayasan rehab Pada hari Selasa (21/05/2024) sekitar pukul: 12.15 wib keluarga korban datang langsung ke Lembaga Rehabilitasi Cahaya Putra Tunggal. Bersama beberapa awak media
Begitu Sampai di lokasi ditanyakan salah satu pihak keluarga korban, akhirnya pimpinan Lembaga Rehabilitasi langsung mengatakan bahwa korban lagi dihukum/ pembelajaran karena katanya salah satu teman sudah tiga kali akan melarikan diri
dan berdasarkan perkataan yang sudah direkam oleh keluarga korban. bahwa dirinya selaku pimpinan Lembaga Rehabilitasi Cahaya Putra Tunggal mengaku dan meminta maaf bahwa dirinya khilaf menghajar/menganiaya pasien rehab tersebut.
Hingga berita ini di terbitkan Kepolisian Sumatra Selatan khususnya Polda sumsel agar mengusut tuntas pelaku penganiayaan yang berada di Salah satu Lembaga rehabilitasi di ogan ilir agar di proses hukum yang ada di indonesia.” Tandasnya (Red Tim)