
Buser24.Com Langkat Atas laporan masyarakat Desa Blangkahan dan Desa Suka damai kepada LPLH dan Lidik Kasus bahwa Lembu masyarakat telah mati di areal perkebunan PT.Ukindo Blangkahan sebanyak 78 Ekor. Minggu (01/12/24)
Kemudian Tim dari Lembaga Peduli Lingkungan Hidup (LPLH) dan LSM Lidik Kasus, langsung meninjau ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan apakah laporan masyarakat itu benar.
Selanjut nya LPLH, Lidik Kasus bersama Polsek Kuala yang di wakilkan Humas Polsek Kuala Aiptu Ardiansyah beserta Kanit Intel Ibda Sinar harapan.Sembiring, Kades Paino, Kades Marsidik untuk telusuri bahwa semua laporan masyarakat terkait Dugaan’ bahwa Lembu masyarakat memakan limbah yang di buang ke areal Perkebunan PT.Ukindo Blangkahan yang berdekatan dengan pemukiman masyarakat.
Dengan ada nya kejadian itu Ketua LPLH Suaip.Ginting dan Ketua LSM Lidik Kasus Riduan.Sitepu angkat bicara.
Su’aip Ginting mengecam tegas agar perusahaan membuang Limbah Pabrik tidak sembarangan terlebih Limbah yang belum teruji karena selain dapat membahayakan binatang ternak, juga bisa membahayakan masyarakat yang dekat dengan tempat pembuangan Limbah tersebut.
Terkait dengan kejadian tersebut tim dari LPLH dan Lidik Kasus meminta kepada Perusahaan agar bertanggung jawab atas kerugian masyarakat sekitar ratusan juta rupiah.
LSM Lidik Kasus Riduan.Sitepu juga akan melaporkan masalah ini ke pihak terkait, karna Limbah yang di buang Oleh Pabrik PKS di areal Perkebunan PT.Ukindo Blankahan di DUGA SULPUR yang dapat membahayakan Hewan dan Manusia, tutup Riduan kepada wartawan.
Liputan (Red)