
Buser24.com, Lingga: Berdasarkan peraturan presiden No.54,Tahun 2010 dan peraturan presiden No.70,Tahun 2012 dan juga peraturan menteri Pekerjaan Umum No.12,Tahun 2014 Tentang pembangunan drainase kota,infrastruktur jalan juga irigasi regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh negara wajib untuk memasang papan plang atau papan informasi.
Melalui satriyadi ketua Dpc LAMI Lingga saat di hubungi media ini melalui telpon menyampaikan,(20/12/2021) mendesak Dinas terkait atau Kontraktor dalam pembangunan jalan dan pelabuhan atau tambatan perahu di Desa Berhala,kec Singkep Selatan tepatnya di pulau lalang untuk segera melakukan pemasangan papan plang atau papan informasi terkait pagu anggaran di setiap pembangunan yang dalam proses pembangunan.
Karena sesuai Perpres dan Permen PU sudah jelas di wajibkan untuk melakukan pemasangan papan plang atau papan informasi guna menghindari tindakan korupsi dan nepotisme dalam menggunakan anggaran negara baik itu melalui dana provinsi,kabupaten bahkan dana desa utamakan transparansi kepada semua elemen baik itu kepada masyarakat,media dan organisasi yang berada di kabupaten lingga ini.
LAMI di bentuk di lingga ini sebagai social control bagi pemerintah dan Mitra bagi penegak hukum maka dari itu LAMI berharap Dinas terkait bisa atau mau mendengar aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui LAMI Lingga ini.
Karena apa yang LAMI sampaikan ini bukan untuk kepentingan atau kebaikan LAMI melainkan untuk kepentingan atau kebaikan Dinas terkait itu sendiri dengan tujuan menghindari prasangka buruk,fitnah bahkan dugaan korupsi dalam suatu pembangunan dari masyarakat kepada Pemerintah atau Dinas terkait dalam pembangunan itu.
Tutup ketua Dpc LAMI Lingga yang sekaligus mewakili seluruh anggotanya dengan tegas kepada media ini. ( Abdul Kadir )