
Buser24,Com,Langkat,Sumut – Sukma Rizkyanti Hasibuan merupakan eks.(mantan – red) pekerja ‘Apotik Istana’ Medan, baru lalu pihak pengusaha memberhentikannya dari pekerjaan dengan dalih, tuduhan lalai dalam tugas hingga mengakibatkan orang lain luka berat.
Atas tuduhan yang tidak benar/Kriminalisasi tersebut Sukma sempat ditahan dan diadili di PN Medan. Namun, keadilan terungkap dipersidangan dimana majelis hakim memutus *Bebas* sukma. Proses hukum yang dihadapi Sukma berlanjut ke tahap banding dan kasasi. Dan pada akhir Mahkamah Agung tetap menyatakan Sukma *Bebas*.
Pasca putusan bebasnya inkracht Sukma mengajukan gugatan atas pemberhentiannya ke pengadilan hubungan industrial pada pengadilan Negeri Medan. Akhirnya pengadilan mengabulkan apa yang menjadi haknya. Begitu juga dengan putusan Mahkamah Agung.
Namun, pasca putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, pelaku usaha tidak juga membayarkan apa yang menjadi haknya.
Akibat tidak dibayarkannya pesangon tersebut Sukma yang didampingi kuasa hukumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan membuat Laporan Polisi terhadap pimpinan Apotik Istana ke Polrestabes Medan atas dugaan tindak pidana dalam ketenagakerjaan sebagaimana yang diatur dalam UU Cipta Kerja jo UU 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Laporan tersebut dibuat setelah pimpinan apotik tersebut berulang kali mangkir dari panggilan Aanmaning (teguran) yang dilayangkan oleh ketua Pengadilan Negeri Medan dengan nomor 39/Eks/2024/156/Pdt.Sus-PHI/Pn.Mdn. Aanmaning merupakan proses peringatan kepada pihak yang kalah dalam perkara perdata untuk secara sukarela melaksanakan isi putusan pengadilan.
Perlu diketahui upaya hukum yang telah berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor 156/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Mdn jo Kasasi yang dilakukan oleh pihak Apotik Istana dengan Nomor 868 K/Pdt.Sus-PHI/2023 telah memutuskan agar pelaku usaha membayarkan hak Sukma. Namun hingga sampai saat ini tidak juga dibayarkan oleh pihak pengusaha.
LBH Medan menduga tindakan pimpinan pelaku adalah tindak pidana dan telah bertentangan dengan hukum serta mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi Sukma sebagai pencari keadilan.
Tindakan pelaku usaha diduga telah melanggar Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 4 Tahun.
Atas adanya permasalahan ini LBH Medan menghimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan perbuatan serupa dan meminta secara tegas kepada pengusaha/pelaku untuk tidak mempermainkan hukum dan melanggar Hak Asasi Pekerja,papar LBH,Medan,pada Media,kemarin.
Reporter : Ucok Gultom.