
Buser24,com. Rokan Hilir — Seiring laporan masyarakat yang dilaporkan polisi sepertinya bukan menjadi prioritas sang penegak hukum dalam memberikan pelayanan dan kepuasan bagi masyarakat bawahan.
Bagaimana tidak, lebih dari 1 Tahun lamanya laporan tentang dugaan penyerobotan tanah milik anak Khairumsyah yang sebelumnya dilaporkan ke Satreskrim Polres Rokan Hilir belum kunjung ada titik terang.
Penjelasan ini disampaikan Narasumber, Khairumsyah yang memberikan pernyataan saat Jumpa pers , Jum’at (26/11/2021) bahwa sampai saat ini belum ada kepastian hukum terkait laporan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan di SP-V Kepenghuluan Sungai Besar Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir.
Sejauh ini, pihak pelapor maupun para saksi-saksi sudah diminta keterangan oleh penyidik, begitu juga pihak terlapor dan saksi mantan penghulu juga diminta keterangan. Namun pihak penyidik belum juga menetapkan status terhadap pihak terlapor. Ini Gimana. Jelasnya Khairumsyah warga kenangan baru kecamatan Percut sei tuan -medan saat di Balam – Rokan Hilir.
Laporan tersebut sudah kami sampaikan ke Satreskrim Polres Rokan Hilir dari tanggal 28 Juli 2020 dan sampai saat ini perjalanan perkara sudah hampir satu tahun dua bulan dan belum juga mendapatkan kepastian hukum. Bebernya Khairumsyah dihadapan awak media.
Khairumsyah berharap agar kepolisian Resort Rokan Hilir bekerja maksimal dan profesional. Sehingga masyarakat tidak praduga negatif bahwa hukum dan keadilan tidak berpihak kepada masyarakat bawahan seolah-olah terkesan tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Disini, Kami memperoleh lahan bukan diberi gratis maupun merampas hak orang, melainkan dapat lahan tersebut dengan cara membeli seharga Rp. 40 juta per pancangnya yang berlokasi di kawasan RT 002 RW 001 Dusun 001 Kepenghuluan Sungai Besar Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir.
Dasar kita buat laporan, dikarenakan lahan anaknya diserobot oleh seseorang warga yang tinggal sungai besar pada bulan Oktober 2019. Dari sinilah kami laporkan ke Satreskrim Polres Rokan Hilir untuk mencari kejelasan dan kepastian hukum. Pungkasnya. (TIM)