
Bagun Purba|Buser24.com
Aktivitas Galian C atau Pertambangan Tanah Urug(tanah merah) yang sudah beroperasi sekitar hampir Setahun dan disinyalir “ilegal” bebas beroperasi tanpa ada tindakan dari penegak hukum dan instansi terkait, diduga kegiatan tersebut hanya memiliki Izin Eksplorasi, tanpa mengantongi Izin Operasi Produksi, tetapi pada kenyataannya mereka sudah beroperasi melakukan penambangan dan mengangkut material tanah urug, hal tersebut disinyalir bertentangan dengan hukum
Galian – C yang berada di Dusun I Desa Sibaganding Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang tetap terus beroperasi.
Adapun lokasi dan tempat Galian C (tanah timbun) tersebut tepatnya berada di Jalan Lintas Propinsi Bangun Purba – Desa Sibaganding – Gunung Meriah.
Kegiatan yang berada di Dusun Dusun I Desa Sibaganding Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang tetap terus beroperasi.
Adapun lokasi dan tempat Galian C (tanah timbun) tersebut tepatnya berada di Jalan Lintas Propinsi Bangun Purba – Desa Sibaganding – Gunung Meriah membuat resah masyarakat, sebab truk-truk pengangkut tanah yang tidak menggunakan tenda penutup itu membuat banyaknya debu dijalanan.
Dijelaskan warga, kegiatan pertambangan tersebut sudah mengangkut tanah urug sebanyak hampir puluan DT (Dump Truk) jumlahnya.
“Udah adalah sebulan lebih, mau hampir jalan setahun lah mereka kerja (beroperasi), udah sekitar puluan motor (dump truk) yang dikeluarkan” Ucap warga setempat.
“Semalam pun mereka kerja, ini hari mereka sudah mengeluarkan sekitar dua puluh motor lah, ada satu Beko dilokasi” Ucap mereka Kepada Kepada Awak Media Rabu 9/11/2022
Terkait aktivitas pertambangan tanah merah itu, masyarakat merasa resah dan keberatan, hal tersebut telah dinyatakan oleh Masyarakat
Lanjutnya, “Jika kami ingin ke Bangun Purba, Petumbukan, Jaharun Galang, kami harus lewat dan melalui jalan ini, karena tidak ada lagi jalan lain yang harus kami lewati” katanya lagi.
“Sebelum adanya korban, kami sebagai pengguna jalan lintas agar dapat kiranya memberitakan berita ini agar dibaca dan di ketahui oleh Kapolda Sumatra Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak untuk segera melakukan penindakan tegas dan menertibkan Galian – C yang ada di Dusun Desa Sibaganding Kecamatan Bangun Purba, karena kalau tingkat Muspika sepertinya tidak akan pernah berani bertindak tak tau kenapa, yang pasti sampai saat ini Galian – C tetap terus beroperasi” Pungkasnya
“Kami meminta Kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara melalui Ditkrimsus untuk melidik dan menindak kegiatan yang diduga “ilegal” tersebut, kami juga meminta kepada Dinas ESDM, Perizinan Provinsi Sumatera Utara serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang untuk segera turun meninjau dan cek lokasi, guna menanggapi keluhan dari masyarakat” Ucap Warga Desa
(Tim)