
Buser24.com | Aceh Tamiang.
Caleg (Calon Legislatif) terpilih pada DPRK Aceh Tamiang wilayah dapil 2 usungan dari partai PKS “Sofyan” selama ditetapkan sebagai DPO (Daftar pencarian Orang) oleh pihak kepolisian, akhirnya berhasil ditangkap oleh satuan Bareskrim Polri, penangkapan atas nama sofyan tersandung kasus narkotika.
Dikutip dari detik.com, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, menyebut bahwa “Sofyan diringkus polisi saat tengah berbelanja membeli pakaian pakaian di kawasan Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang”, (26/05/2024)
Keteranganya menyampaikan ” Pada pukul 15.35 WIB target (Sofyan) berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, mengetahui hal tersebut, tim langsung bergerak masuk ke dalam toko guna melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO atas nama Sofyan,” jelas Brigjen Mukti Juharsa.
Lanjut Brigjen Mukti Juharsa mengatakan “Sofyan ditangkap oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. di kawasan kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, tepatnya pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024.
“Sofyan melarikan diri dari kejaran pihak kepolisian selama tiga minggu. Dan Polisi melakukan profiling dan memetakan tempat persembunyian terhadap tersangka.
“Berdasarkan giat analisa dan profiling telah dipetakan tempat-tempat persembunyian di mana tersangka DPO (daftar pencarian orang) melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang-Medan) selama 3 minggu,” pungkasnya.
Rep : Andi.