![]()
Batu Bara,Buser24.com – Suasana arus mudik dan perayaan Tahun Baru 2026 di Kabupaten Batu Bara diwarnai kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di wilayah Binjai Baru, Kamis (01/01/2026).
Peristiwa tersebut melibatkan sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi dan Honda CBR tanpa nomor polisi. Petugas Pos Lantas Sei Bejangkar bergerak cepat mengamankan kedua kendaraan ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, diketahui bahwa pengendara Scoopy ternyata merupakan anak di bawah umur, berinisial ZR (15), Warga Kecamatan Datuk Tanah Datar. Sementara pengendara CBR diketahui bernama Heru Firmansyah, warga Kecamatan Nibung Hangus.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kecelakaan bermula saat pengendara Scoopy melaju dengan kecepatan tinggi dan diduga tidak mampu mengendalikan kendaraannya. Pada saat bersamaan, pengendara CBR tengah menyeberang jalan dengan menyalakan lampu sein. Tabrakan pun tak terhindarkan.
“Pengendara Scoopy melaju kencang, diduga remnya blong sehingga menabrak CBR yang sedang menyeberang,” ujar beberapa warga yang menyaksikan langsung kejadian tersebut.
Kapos Lantas Sei Bejangkar, Sartono, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyatakan bahwa kedua sepeda motor tidak menggunakan pelat nomor dan telah diamankan oleh pihaknya.
“Benar, kedua kendaraan tidak menggunakan plat nomor. Saat ini sudah kami serahkan ke Unit Laka Polres Batu Bara untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Sartono, Jumat (02/01/2026) pagi.
Sejumlah aktivis dan wartawan di Sei Bejangkar mendesak Kasat Lantas Polres Batu Bara untuk menindak tegas pelanggaran lalu lintas, khususnya keterlibatan anak di bawah umur sebagai pengendara.
“Membiarkan anak yang belum layak mengemudi di jalan lintas sama saja membahayakan nyawa orang lain. Ini bentuk kelalaian serius dari orang tua,” tegas mereka.
Mereka juga mengingatkan bahwa orang tua dapat dikenai tanggung jawab pidana apabila membiarkan anak mengemudi hingga menyebabkan kecelakaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ dan Pasal 55 KUHP.
Sementara penanganan hukum terhadap anak pelaku kecelakaan mengacu pada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengatur sanksi berbeda berdasarkan usia dan tingkat kesalahan.
(Tim Red-)
